• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Kenakan Pajak untuk Penerima Fasilitas dari Kantor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 23:40
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan memungut pajak terhadap sarana yang diperoleh karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah dari kantor.

Pengenaan pajak terhadap sarana ini dilakukan bersamaan dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

BacaJuga:

Soroti Ekonomi Neoliberal, Prabowo Sebut Negara Wajib Hadir Menyejahterakan Rakyat

Blockchain Bukan Sekadar Kripto, ICE dan OKX Siapkan Transformasi Pasar Finansial Global

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Baca Juga :  Masyarakat di Media Sosial Sambut Positif UU HPP

“Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal, dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11).

Dalam UU HPP, pemerintah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif, di mana PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta. Di sisi itu PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau lebih tinggi dari sebelumnya 30 persen.

Baca Juga :  Pajak Emisi Kendaraan akan Berdampak pada Harga Jual

Untuk menambah progresivitas itu, DJP pun memajaki penghasilan natura yang berharga tinggi. Selama ini DJP tidak memajaki natura tersebut karena menilainya bukan penghasilan.

“Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen,” ucap Yon, seperti dikutip dari Antara.

Namun Yon menegaskan pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa mobil dan rumah tersebut.

“Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan,” ujar Yon.

Di sisi lain, ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. (mg4)

Tags: kantorKemenkeupajak

Berita Terkait.

Soroti Ekonomi Neoliberal, Prabowo Sebut Negara Wajib Hadir Menyejahterakan Rakyat
Ekonomi

Soroti Ekonomi Neoliberal, Prabowo Sebut Negara Wajib Hadir Menyejahterakan Rakyat

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31
Blockchain Bukan Sekadar Kripto, ICE dan OKX Siapkan Transformasi Pasar Finansial Global
Ekonomi

Blockchain Bukan Sekadar Kripto, ICE dan OKX Siapkan Transformasi Pasar Finansial Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03
Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan
Ekonomi

Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53
BTN Siapkan Opsi Buyback, Manfaatkan Harga Saham yang Masih Tertekan
Ekonomi

BTN Siapkan Opsi Buyback, Manfaatkan Harga Saham yang Masih Tertekan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43
Edukasi
Ekonomi

Ekspor Sulut ke Jepang Capai USD22,96 Miliar, Bea Cukai Buka Strategi Tembus Hongkong dan Osaka

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25
Ekspor
Ekonomi

Viral di YouTube, Angklung Banjarnegara Tembus Pasar Amerika Serikat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.