• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bamsoet Minta Alkes Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:47
in Nasional
bamsoet

Tangkapan layar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pandangannya tentang pentingnya ideologi Pancasila pascakemenangan Taliban di Afghanistan pada sesi seminar virtual yang disiarkan di Youtube di Jakarta, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah agar pajak terhadap alat kesehatan (alkes) tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah.

“Melainkan ada perlakuan khusus sehingga bisa meringankan beban operasional rumah sakit yang pada akhirnya meringankan rakyat jika ingin berobat,” ucap Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Bamsoet menambahkan perlakuan yang sama juga untuk pajak bahan baku obat dan beban pembiayaan lainnya yang membuat biaya penyembuhan menjadi mahal.

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memanglah sudah melepaskan pajak alat kesehatan, namun hanya sebatas untuk penanganan Covid-19, belum keseluruhan barang alat kesehatan.

“Jika pajak untuk seluruh alat kesehatan minimal bisa diperlakukan seperti di Malaysia, tentu akan membawa angin segar bagi dunia kesehatan Tanah Air,” ujar Bamsoet. dikutip dari siaran pers.

Bagi ia, di Malaysia pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir nol persen sehingga biaya berobat di situ jauh lebih ekonomis dibandingkan Indonesia.

Bamsoet juga menekankan berartinya Indonesia mempunyai kedaulatan dalam penuhi kebutuhan alkes. Salah satunya dengan memprioritaskan belanja APBN sektor kesehatan dengan membeli alkes produksi dalam negeri.

“Sehingga tidak terus bergantung pada impor,” ujar Bamsoet seraya menambahkan bahwa berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan setidaknya sudah ada 358 jenis alkes yang diproduksi di dalam negeri, dan 79 jenis alkes yang menjadi pengganti produk impor.

Menurut Bamsoet, belanja alat kesehatan di Indonesia berkisar Rp50 triliun per tahun. Sangat disayangkan jika anggaran sebesar itu lebih banyak dinikmati oleh produsen alat kesehatan dari luar negeri.

Sebelumnya Bamsoet menerima pengurus Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki), antara lain Ketua Umum dr. Rudi Sapoelete, Sekjen dr. Pramafitri Adi Patria, Bendahara Umum dr. Fery Rahman, Kabid Organisasi dr. Fauzy Masjhur dan Bidang Hubungan Antar Lembaga dr. Mariya Mubarika. (mg4)

Tags: alkesBamsoetPajak Barang Mewah

Berita Terkait.

Virus
Nasional

Ancaman Penyakit Zoonosis, DPR: Jangan Tunggu Hantavirus Membesar Baru Bertindak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:49
Perempuan
Nasional

Respons Desakan DPR, Kemenkes Siapkan Pendampingan Medis dan Psikis Santriwati di Pati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:44
Layanan-Haji
Nasional

Kuota Tetap, Pendaftar Terus Bertambah: Muslim Pro Soroti Urgensi Daftar Haji Lebih Cepat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:04
Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.