• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hindari Potensi Penyalahgunaan, Bea Cukai Musnahkan Pita Cukai dan Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 September 2021 - 14:33
in Nasional
Bea Cukai musnahkan pita cukai dan rokok ilegal.

Bea Cukai musnahkan pita cukai dan rokok ilegal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai secara kontinyu menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun barang yang berpotensi disalahgunakan yang dapat menyebabkan kerugian negara.

“Pemusnahan juga ditujukan untuk menghilangkan nilai guna atas suatu barang sehingga tidak dapat digunakan lagi dan menciptakan keadilan berusaha bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

BacaJuga:

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Pemusnahan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara terhadap pita cukai dari empat perusahaan rokok di Pematangsiantar. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka pengembalian cukai tahun anggaran 2020.

Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai yang dalam hal ini adalah bungkus rokok yang telah dilekati pita cukai. Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Perusahaan yang melakukan pemusnahan barang kena cukai tidak akan mengalami kerugian karena terdapat pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Total nilai cukai dari pita cukai yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4,9 miliar.

Sementara itu pemusnahan terhadap barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Sebanyak 195.320 batang rokok ilegal senilai Rp199.926.400 yang merupakan hasil penindakan periode Juni 2020 hingga Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara. Selain itu penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bagian dari Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tambah Firman.

Bea Cukai mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih taat aturan bisnis jual beli barang kena cukai (BKC) yang meliputi rokok, MMEA, dan HPTL. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran di sektor cukai baik dalam hal perizinan maupun peredarannya, sehingga penerimaan dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Selain itu secara persuasif Bea Cukai juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi lewat berbagai media. Dengan pemahaman yang meningkat tentu akan mengurangi potensi peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipita cukairokok ilegal

Berita Terkait.

qonhar
Nasional

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:09
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28
dob
Nasional

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:29
djohan
Nasional

Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior, Guru Besar IPDN: Presiden Butuh Pengkritik, Bukan Tukang Angguk

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06
santri
Nasional

Data Terus Dimutakhirkan, Kemenag: Santri Terverifikasi Capai 4,634 Juta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:05
Suyudi
Nasional

Bongkar Jaringan 2 Ton Sabu, Rekam Jejak Suyudi Ringkus ‘Mami’ Dewi Astutik di Kamboja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06

OLAHRAGA

bola
Olahraga

Final FIFA ASEAN Cup: Rekor Head to Head Indonesia vs Thailand

Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Oktober 2026 - 08:37

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia akan berlaga melawan Thailand pada partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
crystaline

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.