INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) terus membenahi sistem pendataan pendidikan keagamaan nasional. Hingga saat ini, sebanyak 4.634.406 santri telah terverifikasi secara by name by address (BNBA).
Kemenag menegaskan, angka tersebut belum merupakan jumlah final seluruh santri di Indonesia. Pendataan dan verifikasi masih berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kemenag Basnang Said mengatakan, perubahan angka statistik santri yang muncul dalam sejumlah publikasi harus dipahami sebagai bagian dari proses transformasi sistem pendataan.
Menurutnya, Kemenag kini tidak lagi hanya mengandalkan data agregat, tetapi mulai membangun basis data individu yang dapat diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, serta status keaktifan santri.
“Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya,” ujar Basnang dalam keterangan, Minggu (4/10/2026).
Basnang menjelaskan, berdasarkan cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, jumlah santri yang telah terhimpun dan terverifikasi mencapai 4.634.406 orang.
Jumlah tersebut, kata dia, masih akan bertambah seiring proses verifikasi dan konsolidasi data yang terus dilakukan di lapangan.
“Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Basnang mengingatkan agar perubahan angka dalam statistik santri tidak serta-merta dimaknai sebagai penurunan jumlah santri secara drastis. Pasalnya, Kemenag sedang melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem pendataan, termasuk membersihkan potensi data ganda atau duplikasi yang sebelumnya terdapat dalam data agregat.
“Kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi,” jelasnya.
“Ini proses pembenahan data, bukan gambaran bahwa santri di Indonesia tiba-tiba berkurang secara tajam,” sambung Basnang.
Untuk memperkuat sistem tersebut, menurutnya, Kemenag juga melakukan konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah. Selain itu, pemerintah memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal.
Diketahui, sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga terus dimatangkan. Pemutakhiran data BNBA dinilai penting karena akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan dan program agar lebih tepat sasaran.
Data tersebut antara lain digunakan untuk mendukung penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bantuan dan dukungan pemerintah bagi pesantren dan tenaga pendidik.
Kemenag menargetkan proses transformasi dan konsolidasi data dapat menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai satuan pendidikan pesantren dan populasi santri. Data hasil pemutakhiran tersebut diharapkan menjadi basis perencanaan kebijakan dan program pesantren yang lebih akurat mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
“Dengan demikian, angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia,” ujar Basnang.
Dia menambahkan, Kemenag juga tengah melakukan proses alih data santri dan pesantren dari EMIS yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke Sistem Informasi Manajemen Pesantren (SIMTREN) yang dikembangkan Ditjen Pesantren. (nas)
















