INDOPOSCO.ID – Jalan menuju terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara tampaknya masih panjang. Aspirasi masyarakat dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dinilai belum cukup menjadi modal pemekaran. Dukungan politik yang kuat di tingkat pusat dan daerah menjadi kunci agar Papua Utara tak sekadar masuk daftar panjang legislasi.
Hal itu mengemuka saat Ketua MRP Nerlince Wamuar bersama jajaran melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan realisasi pembentukan Provinsi Papua Utara.
Nerlince mengatakan, kedatangan MRP untuk meminta dukungan politik kelembagaan DPD RI sebagai representasi politik daerah. “Sebagai salah satu pimpinan dan wakil rakyat dari Tanah Papua, saya yakin Yorrys Raweyai mampu meyakinkan lembaga DPD RI untuk mendukung dan mempercepat realisasi pembentukan Provinsi Papua Utara,” ujar Nerlince dalam keterangan, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, wacana pembentukan Papua Utara bukanlah barang baru. Aspirasi tersebut telah bergulir selama puluhan tahun dan kini kembali menguat.
Karena itu, dikatakan dia, MRP memberikan persetujuan sebagai salah satu syarat pemekaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Nerlince menyebut sedikitnya terdapat tiga pertimbangan utama di balik persetujuan tersebut. Pertama, perlindungan dan jaminan terhadap hak ulayat serta adat masyarakat Saireri.
Kedua, lanjutnya, keberpihakan dan pengarusutamaan Orang Asli Papua (OAP). Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui dana otonomi khusus yang dikelola secara transparan, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, Yorrys menyambut baik aspirasi pembentukan DOB Papua Utara tersebut. Dia mengatakan, gagasan pemekaran tentu telah dipikirkan secara matang oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua, khususnya MRP dan DPRP.
“Persetujuan MRP tidak terlepas dari pentingnya percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dalam aspek politik, administratif, hukum, sosial dan budaya, serta sumber daya manusia,” kata Yorrys.
Dia meyakini peluang terwujudnya Provinsi Papua Utara terbuka sepanjang seluruh proses dan mekanisme pemekaran dijalankan serta dikawal dengan baik.
Apalagi, lanjut dia, aspirasi DOB Papua Utara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, Papua Utara masih berada dalam kategori daftar panjang (long list).
Di sinilah, kata Yorrys, dukungan politik menjadi penting. Dengan dukungan dari berbagai pihak, aspirasi tersebut diharapkan dapat didorong menjadi agenda yang lebih mendesak dan prioritas.
Yorrys juga meminta MRP memperkuat soliditas internal serta menyamakan visi dan persepsi. Komunikasi dengan pemerintah, DPR RI, dan DPD RI juga harus terus dibangun.
Sebab, masih ujar dia, ketiga lembaga tersebut memiliki peran penting dalam melihat tingkat urgensi dan kesiapan pemekaran Papua Utara. “Aspirasi DOB Papua Utara tidak cukup digaungkan oleh MRP, melainkan perlu dukungan politik yang kuat dan solid di tingkat pusat dan daerah,” tegas Yorrys.
Yorrys memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme Tata Tertib DPD RI. Dia juga berharap isu pembentukan Papua Utara dapat dibahas secara serius di internal kelembagaan DPD RI. Dengan begitu, pembentukan DOB tersebut dapat dilihat dari berbagai perspektif, termasuk aspek politik, administratif, pembangunan, sosial, budaya, dan kepentingan masyarakat Papua. (nas)
















