• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM Lagi, Satpol PP Tutup Kafe di Jaksel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 September 2021 - 06:25
in Megapolitan
Situasi pengunjung kafe Backyard 52c di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). Foto : Antara/Instagram @merekamjakarta/Sihol

Situasi pengunjung kafe Backyard 52c di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). Foto : Antara/Instagram @merekamjakarta/Sihol

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup sementara Kafe Backyard 52 C di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi selama 3×24 jam. Ini karena kafe tersebut melanggar aturan operasional dan kapasitas maksimal pengunjung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Minggu (12/9/2021).

“Untuk yang di TKP Pedurenan itu sudah dilakukan penindakan pembubaran dan penutupan 3×24 jam. Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi Budi Susanto di Jakarta, Senin (13/9/2021).

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelola kafe tersebut belum dikenakan sanksi denda karena baru pelanggaran pertama.

“Dasar hukumnya, Perda Nomor 2/2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1072/2001,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras (miras) yang termasuk melanggar aturan karena penjualan minuman beralkohol masih dilarang saat PPKM Level 3.

“Ya termasuk pelanggaran juga. Izinnya ada, tapi belum boleh diperjualbelikan,” tutur dia dilansir Antara.

Sebelumnya, akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video yang menunjukkan tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi warga tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam video itu, pengunjung tampak berkerumun dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ujang Harmawan, saat menindak salah satu tempat hiburan di Kebayoran Baru mengatakan jajarannya tak akan kendor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ujang menyampaikan bahwa pimpinan telah memberi target adanya hasil dari penindakan setiap harinya. “Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” tandas Ujang. (aro)

Tags: kafekaraokePPKMsegel

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1492 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.