• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Langgar PPKM Lagi, Satpol PP Tutup Kafe di Jaksel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 September 2021 - 06:25
in Megapolitan
Situasi pengunjung kafe Backyard 52c di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). Foto : Antara/Instagram @merekamjakarta/Sihol

Situasi pengunjung kafe Backyard 52c di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). Foto : Antara/Instagram @merekamjakarta/Sihol

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup sementara Kafe Backyard 52 C di Jalan Karet Pedurenan 52, Kuningan, Setiabudi selama 3×24 jam. Ini karena kafe tersebut melanggar aturan operasional dan kapasitas maksimal pengunjung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Minggu (12/9/2021).

“Untuk yang di TKP Pedurenan itu sudah dilakukan penindakan pembubaran dan penutupan 3×24 jam. Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi Budi Susanto di Jakarta, Senin (13/9/2021).

BacaJuga:

Diduga Terlibat Tabrak Lari, Mobil Listrik BMW di Jakbar Diamuk Massa

Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Sulaiman Mengadu ke Komnas HAM

Menuju Jakarta 500 Tahun, Peradi SAI Jaktim Perkuat Profesionalisme Advokat Berkualitas

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini pengelola kafe tersebut belum dikenakan sanksi denda karena baru pelanggaran pertama.

“Dasar hukumnya, Perda Nomor 2/2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1072/2001,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras (miras) yang termasuk melanggar aturan karena penjualan minuman beralkohol masih dilarang saat PPKM Level 3.

“Ya termasuk pelanggaran juga. Izinnya ada, tapi belum boleh diperjualbelikan,” tutur dia dilansir Antara.

Sebelumnya, akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video yang menunjukkan tempat hiburan tersebut ramai dikunjungi warga tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam video itu, pengunjung tampak berkerumun dan berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ujang Harmawan, saat menindak salah satu tempat hiburan di Kebayoran Baru mengatakan jajarannya tak akan kendor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha tempat hiburan di wilayahnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Ujang menyampaikan bahwa pimpinan telah memberi target adanya hasil dari penindakan setiap harinya. “Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” tandas Ujang. (aro)

Tags: kafekaraokePPKMsegel

Berita Terkait.

bmw
Megapolitan

Diduga Terlibat Tabrak Lari, Mobil Listrik BMW di Jakbar Diamuk Massa

Senin, 22 Juni 2026 - 18:51
komnas
Megapolitan

Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Sulaiman Mengadu ke Komnas HAM

Senin, 22 Juni 2026 - 18:41
peradi
Megapolitan

Menuju Jakarta 500 Tahun, Peradi SAI Jaktim Perkuat Profesionalisme Advokat Berkualitas

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14
Bhudi
Megapolitan

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Limpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23
Jakarta-Fair
Megapolitan

Antusiasme Jakarta Fair 2026 Jadi Sinyal Positif Kebangkitan Ekonomi Ibu Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 09:30
Anak
Megapolitan

HUT Jakarta, Masuk Ragunan Gratis Hari Ini dan Akhir Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.