• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang ke Lapas Cibinong

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 30 Juli 2021 - 14:45
in Nasional
indoposco

Tersangka Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya( Persero) I Ketut Suarbawa berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa( 15/ 12/ 2020). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

I Ketut Suarbawa adalah mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya. Ia merupakan terpidana perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau pada tahun anggaran 2015-2016.

BacaJuga:

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada hari Rabu (28/ 7) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/ Pid. Sus- TPK/ 2021/ PN. PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa.

“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali seperti dikutip Antara, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, I Ketut Suarbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa I Ketut Suarbawa bersama- sama dengan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen( PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2019, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka.

Diketahui bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City.

Selanjutnya, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan, kemudian I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (mg3/wib)

Tags: Korupsi Proyek Jembatan BangkinangKPKlapas Cibinong

Berita Terkait.

RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02
guru
Nasional

Akhir Penantian Guru Madrasah Non-ASN, Rp1,5 Juta Siap Masuk Rekening Akhir Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.