• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:53
in Headline
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1-4 mulai sejak 26 Juli.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, secara khusus untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Surati Presiden, Desak BPK Audit Investigatif Denda Satgas PKH

Mahasiswa Fikom Untar Angkat Isu Sosial Lewat Kompetisi Nasional dan Internasional

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat serta penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” tutur Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan, untuk pelaksana perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum ataupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dan daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil tes R-PCR maksimal 2 x 24 jam, ataupun Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Syarat perjalanan juga berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta tingkat 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat serta angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta 2 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” ucapnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial serta kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk bawa hasil tes antigen ataupun RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi harus membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat ataupun surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) serta berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yakni:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan kategori PPKM Tingkat 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di luar Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambahnya. (mg2)

Tags: PPKMSyarat Melakukan Perjalanan

Berita Terkait.

Surati Presiden, Desak BPK Audit Investigatif Denda Satgas PKH
Headline

Surati Presiden, Desak BPK Audit Investigatif Denda Satgas PKH

Rabu, 30 September 2026 - 13:35
Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini
Headline

Mahasiswa Fikom Untar Angkat Isu Sosial Lewat Kompetisi Nasional dan Internasional

Rabu, 30 September 2026 - 10:05
Indomilk FnB Solutions Perkuat Coffee dan Bakery lewat Inovasi Bite-Sized Pastry
Headline

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 29 September 2026 - 21:27
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Headline

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 20:05
Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng
Headline

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Selasa, 29 September 2026 - 19:12
sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3887 shares
    Share 1555 Tweet 972
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.