• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:53
in Headline
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1-4 mulai sejak 26 Juli.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, secara khusus untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat serta penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” tutur Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan, untuk pelaksana perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum ataupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dan daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil tes R-PCR maksimal 2 x 24 jam, ataupun Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Syarat perjalanan juga berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta tingkat 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat serta angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta 2 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” ucapnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial serta kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk bawa hasil tes antigen ataupun RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi harus membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat ataupun surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) serta berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yakni:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan kategori PPKM Tingkat 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di luar Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambahnya. (mg2)

Tags: PPKMSyarat Melakukan Perjalanan

Berita Terkait.

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.