• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:53
in Headline
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1-4 mulai sejak 26 Juli.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, secara khusus untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat serta penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” tutur Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan, untuk pelaksana perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum ataupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dan daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil tes R-PCR maksimal 2 x 24 jam, ataupun Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Syarat perjalanan juga berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta tingkat 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat serta angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta 2 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” ucapnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial serta kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk bawa hasil tes antigen ataupun RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi harus membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat ataupun surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) serta berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yakni:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan kategori PPKM Tingkat 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di luar Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambahnya. (mg2)

Tags: PPKMSyarat Melakukan Perjalanan

Berita Terkait.

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan 5 Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Senin, 29 Juni 2026 - 13:34
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 13:14
Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30
Prabowo
Headline

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Senin, 29 Juni 2026 - 09:10
Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.