• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:53
in Headline
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyerahkan paket sembako bagi Menhub bagikan paket sembako ke pengemudi transportasi umum di Bogor. Foto: (BKIP Kemenhub).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1-4 mulai sejak 26 Juli.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, secara khusus untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat serta penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” tutur Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Budi menjelaskan, untuk pelaksana perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum ataupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali, dan daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil tes R-PCR maksimal 2 x 24 jam, ataupun Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Syarat perjalanan juga berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta tingkat 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat serta angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah dengan kategori PPKM tingkat 1 serta 2 harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” ucapnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial serta kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk bawa hasil tes antigen ataupun RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi harus membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat ataupun surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan ataupun pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) serta berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Di samping itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yakni:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan kategori PPKM Tingkat 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk wilayah di luar Pulau Jawa serta Pulau Bali dengan jenis PPKM Tingkat 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambahnya. (mg2)

Tags: PPKMSyarat Melakukan Perjalanan

Berita Terkait.

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45
Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 
Headline

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Headline

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:12
54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit
Headline

54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:11
54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah
Headline

54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00
Evakuasi
Headline

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3758 shares
    Share 1503 Tweet 940
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.