• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Takbir Iduladha di Masjid dan Musala Boleh, Ini Penjelasan MUI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:33
in Nasional
indoposco

Kegiatan ibadah umat muslim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lebaran haji (Iduladha) tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan peniadaan kegiatan keagamaan saat Hari Raya Iduladha.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak membatasi kegiatan keagamaan,” ujar Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh dalam acara daring, Sabtu (17/7/2021).

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Dia menjelaskan, bahwa peniadaan kegiatan agama yang dimaksud adalah pelaksanaannya yang disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19. Kegiatan keagamaan tersebut, menurutnya, semula dilakukan dengan berkeliling dan dilaksanakan dengan berjamaah dalam jumlah besar.

“Misalnya untuk takbir keliling dilaksanakan dengan cara baru, dengan pembatasan jamaah atau melalui digital,” terangnya.

Demikian pula, dikatakan dia, pada pelaksanaan salat Iduladha. Pelaksanaannya dengan jumlah terbatas dan dilakukan di rumah. Dengan memastikan keamanan masing-masing jamaah.

“Jadi tidak saling menularkan antara jamaah satu dengan lainnya,” ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Iduladha nanti. Namun, pelaksanaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Kalau kondisi normal takbir keliling dilakukan, tapi kalau hari ini jangan dilakukan. Karena berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” ungkapnya.

“Kemudian boleh enggak takbir di masjid atau musala? Boleh, tapi hanya cukup satu atau dua orang pengurus masjid,” imbuhnya. (nas)

 

Tags: Iduladhamalam takbiranMUIPPKM Darurat

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.