• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Pengosongan Rumah Dinas Pensiunan TNI, Hanya Sasar Pangkat Bawah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:43
in Nasional
Ilustrasi - Korem 071/Wijayakusuma terus lakukan penertiban administrasi pemanfaatan asset dan rumah dinas TNI. Foto: kodam4.mil.id

Ilustrasi - Korem 071/Wijayakusuma terus lakukan penertiban administrasi pemanfaatan asset dan rumah dinas TNI. Foto: kodam4.mil.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Ismail Rumadan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika sudah tidak aktif sebagai TNI, menurut dia, seharusnya meninggalkan rumah dinas. Apabila tidak, maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa, agar keluar dari rumah dinas.

BacaJuga:

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

“Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas, jika sudah tidak aktif sebagai tentara,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (10/7/2021).

Ia menilai, belum diterapkannya peraturan tersebut karena faktor keberanian dari petugas. Mereka segan untuk menindak. Apalagi pensiunan tersebut adalah para petinggi TNI sebelumnya.

“Biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah,” bebernya.

Sementara, lanjut Ismail, untuk petinggi tidak pernah tersentuh. Para petinggi TNI, menurunya, tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Ini jadi pekerjaan rumah (PR). Pada Angkatan Darat (AD) khususnya, tanggung jawab ada pada Kepala Staf TNI AD (Kasad). Dia tampaknya tidak bisa menghadapi para petinggi TNI AD,” ucapnya.

Ia berharap, prajurit atau petinggi TNI patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun. Terlebih lagi bagi petinggi TNI maka harus memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit.

“Siapa saja yang akan menjadi prajurit atau petinggi TNI harus patuh pada aturan hukum. Ini untuk memberi contoh bagi prajurit,” ungkapnya. (nas)

Tags: pengosongan rumah dinas pensiunan TNIpensiunan TNIrumah dinas

Berita Terkait.

darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.