• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Pengosongan Rumah Dinas Pensiunan TNI, Hanya Sasar Pangkat Bawah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:43
in Nasional
Ilustrasi - Korem 071/Wijayakusuma terus lakukan penertiban administrasi pemanfaatan asset dan rumah dinas TNI. Foto: kodam4.mil.id

Ilustrasi - Korem 071/Wijayakusuma terus lakukan penertiban administrasi pemanfaatan asset dan rumah dinas TNI. Foto: kodam4.mil.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Ismail Rumadan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika sudah tidak aktif sebagai TNI, menurut dia, seharusnya meninggalkan rumah dinas. Apabila tidak, maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa, agar keluar dari rumah dinas.

BacaJuga:

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

“Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas, jika sudah tidak aktif sebagai tentara,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (10/7/2021).

Ia menilai, belum diterapkannya peraturan tersebut karena faktor keberanian dari petugas. Mereka segan untuk menindak. Apalagi pensiunan tersebut adalah para petinggi TNI sebelumnya.

“Biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah,” bebernya.

Sementara, lanjut Ismail, untuk petinggi tidak pernah tersentuh. Para petinggi TNI, menurunya, tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Ini jadi pekerjaan rumah (PR). Pada Angkatan Darat (AD) khususnya, tanggung jawab ada pada Kepala Staf TNI AD (Kasad). Dia tampaknya tidak bisa menghadapi para petinggi TNI AD,” ucapnya.

Ia berharap, prajurit atau petinggi TNI patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun. Terlebih lagi bagi petinggi TNI maka harus memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit.

“Siapa saja yang akan menjadi prajurit atau petinggi TNI harus patuh pada aturan hukum. Ini untuk memberi contoh bagi prajurit,” ungkapnya. (nas)

Tags: pengosongan rumah dinas pensiunan TNIpensiunan TNIrumah dinas

Berita Terkait.

qonhar
Nasional

Yayasan Al Qohhar Ringankan Beban Anak Yatim, Santunan hingga Fasilitas Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:09
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28
dob
Nasional

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:29
djohan
Nasional

Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior, Guru Besar IPDN: Presiden Butuh Pengkritik, Bukan Tukang Angguk

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06
santri
Nasional

Data Terus Dimutakhirkan, Kemenag: Santri Terverifikasi Capai 4,634 Juta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:05
Suyudi
Nasional

Bongkar Jaringan 2 Ton Sabu, Rekam Jejak Suyudi Ringkus ‘Mami’ Dewi Astutik di Kamboja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06

OLAHRAGA

bola
Olahraga

Final FIFA ASEAN Cup: Rekor Head to Head Indonesia vs Thailand

Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Oktober 2026 - 08:37

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia akan berlaga melawan Thailand pada partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
crystaline

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2480 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.