• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Pengosongan Rumah Dinas Pensiunan TNI, Hanya Sasar Pangkat Bawah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 10 Juli 2021 - 10:43
in Nasional
Ilustrasi - Korem 071/Wijayakusuma terus lakukan penertiban administrasi pemanfaatan asset dan rumah dinas TNI. Foto: kodam4.mil.id

Ilustrasi - Korem 071/Wijayakusuma terus lakukan penertiban administrasi pemanfaatan asset dan rumah dinas TNI. Foto: kodam4.mil.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Ismail Rumadan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika sudah tidak aktif sebagai TNI, menurut dia, seharusnya meninggalkan rumah dinas. Apabila tidak, maka bisa untuk dilakukan tindakan paksa, agar keluar dari rumah dinas.

BacaJuga:

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

“Karena rumah itu bukan hak milik para pensiunan. Sehingga harus keluar dari rumah dinas, jika sudah tidak aktif sebagai tentara,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (10/7/2021).

Ia menilai, belum diterapkannya peraturan tersebut karena faktor keberanian dari petugas. Mereka segan untuk menindak. Apalagi pensiunan tersebut adalah para petinggi TNI sebelumnya.

“Biasanya pengawasan dan penindakan seperti inspektorat di lembaga internal hanya berlaku bagi prajurit TNI dengan pangkat bawah,” bebernya.

Sementara, lanjut Ismail, untuk petinggi tidak pernah tersentuh. Para petinggi TNI, menurunya, tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Ini jadi pekerjaan rumah (PR). Pada Angkatan Darat (AD) khususnya, tanggung jawab ada pada Kepala Staf TNI AD (Kasad). Dia tampaknya tidak bisa menghadapi para petinggi TNI AD,” ucapnya.

Ia berharap, prajurit atau petinggi TNI patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk memberikan rasa keadilan bagi siapapun. Terlebih lagi bagi petinggi TNI maka harus memberikan contoh dan tauladan bagi semua prajurit.

“Siapa saja yang akan menjadi prajurit atau petinggi TNI harus patuh pada aturan hukum. Ini untuk memberi contoh bagi prajurit,” ungkapnya. (nas)

Tags: pengosongan rumah dinas pensiunan TNIpensiunan TNIrumah dinas

Berita Terkait.

dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.