• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Banten Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 8 Juli 2021 - 19:01
in Nusantara
Ilustrasi. Foto: indoposco.id/Safar

Ilustrasi. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tingginya angka penularan Covid-19 di Banten, membuat Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada Kepala Daerah di delapan Kabupaten/Kota.

BacaJuga:

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 24 Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Jalur Kargo

Bea Cukai, BNNP dan Polres Salatiga Sita Hampir 6 Kilogram Ganja dari Jaringan Narkotika

Dalam Instruksi tersebut dikatakan, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sementara Zona Oranye, dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Sementara kategori zona lain menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota yang dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring. Sedangkan yang berada pada zona selain itu kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan hanya 25% kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat

Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Kabupaten/Kota dengan zona merah dalam Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Sementara untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk zona merah, sedangkan untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang diadakan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara untuk Zona Merah, dan 25 persen bagi status Zona selain Oranye dan Merah. Sedangkan kegiatan hajatan diizinkan dengan 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat,

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk Zona Merah dan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi Zona selain Oranye dan Merah.

Sementara penggunaan transportasi umum dalam kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, ojek baik pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021 Gubernur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracking dan treatment).

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/ taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan.

Kemudian, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 (lima) hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. (yas)

Tags: BantenPPKM Mikro

Berita Terkait.

phm
Nusantara

PHM Perkuat Pengelolaan Sampah Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk 43 Bank Sampah Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:09
rokok
Nusantara

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 24 Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Jalur Kargo

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30
Penggunaan Boost Charge Melonjak, ALVA Kenalkan Teknologi Berkendara Pintar AIPRO
Nusantara

Bea Cukai, BNNP dan Polres Salatiga Sita Hampir 6 Kilogram Ganja dari Jaringan Narkotika

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:04
Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028
Nusantara

MALIKA 2.0 PDC Bekali Warga 3 Desa Olah Jelantah Jadi Produk Bernilai Guna

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:07
Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028
Nusantara

Sekolah Energi Berdikari Pertamina NRE Bantu SMP Negeri 2 Mandau Bengkalis Manfaatkan Energi Surya

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:05
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:48

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3113 shares
    Share 1245 Tweet 778
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.