• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkawinan Korban Perkosaan, Pakar Hukum: Itu Upaya Penyelundupan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021 - 16:31
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, pemerkosaan anak di bawah umur dan pernikahan di bawah umur merupakan dua peristiwa hukum dengan sanksi yang berbeda.

“Ini (Pemerkosaan anak di bawah umum) bisa dijerat dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan ancaman hukumannya berat yakni 12-15 tahun,” ujar Asep Iwan Iriawan melalui gawai, Minggu (30/5/2021).

BacaJuga:

Menengok Operasi PHE di Lepas Pantai ONWJ, DPR Bicara Target Produksi

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

BNPB: Karhutla Gambut di 6 Provinsi Masih Berat, Warga Mulai Jatuh Sakit

Ia menegaskan, keinginan pelaku yang ingin menikahi korban tidak serta merta proses pidananya berhenti. Karena, perbuatan itu merupakan proses pidana yang serius.

“Ini menyangkut pertumbuhan kembang jiwa anak atau korban,” tegasnya.

Terkait masalah perkawinan, masih ujar Iwan, telah diatur oleh UU Perkawinan. Dimana usia perkawinan 19 tahun. Dan itu harus ada izin dari orangtua atau kerelaan kedua belah pihak.

“Jadi ada peraturan perundangan yang tidak bisa dikesampingkan. Penegakan hukum harus dilakukan, apabila tidak maka bisa fatal,” katanya.

Ia menilai, keinginan pelaku untuk menikahi korban hanya upaya penyelundupan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, proses pidana harus terus berjalan dan proses pernikahan jangan berjalan.

“Ini korban sudah diperkosa, masih anak, dan tidak ada kompensasi. Jadi jangan mau dibujuk dengan rayuan yang melanggar perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, AT (21) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi berniat menikahkan korban, sebagai bentuk tanggung jawab perbuatannya. Namun niat pelaku ditolak oleh orangtua korban. (nas)

Tags: Korban PerkosaanPerkawinan Korban PerkosaanUU Perlindungan Anak

Berita Terkait.

andre
Nasional

Menengok Operasi PHE di Lepas Pantai ONWJ, DPR Bicara Target Produksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06
arak
Nasional

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:44
karhutla
Nasional

BNPB: Karhutla Gambut di 6 Provinsi Masih Berat, Warga Mulai Jatuh Sakit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:30
baleg
Nasional

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Aturan Data Nasional hingga AI Resmi Berlaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Kepala Bakom Ungkap Sikap Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09
puannn
Nasional

8 Fraksi Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pengawasan dan Hak Warga Jadi Catatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.