• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tangani Asabri dan Jiwasraya, Pakar: Kejagung Kembali pada Dua Alat Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 April 2021 - 18:37
in Nasional
Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist

Kejaksaan Agung RI. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meskipun dalam kerangka transparansi, jangan membuat opini yang salah. Dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan agung (Kejagung). Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini. Apalagi proses hukum tersebut masih prematur. “Pernyataan dari kejaksaan harus menjaga obyektivitas sebagai penegak hukum, jangan serampangan,” ucapnya.

BacaJuga:

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

Ia mengatakan, penyidik juga tidak boleh memberikan pernyataan tanpa memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Karena bisa menimbulkan kegaduhan nasional.

“Dan penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP,” katanya.

Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian. “Ekonomi negara saat ini sudah sangat tertekan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo-Karo. Dia menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat dua alat bukti dalam hukum acara pidana.

“Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. Hingga saat ini Kejagung belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara, sehingga belum dapat nilai pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (nas)

Tags: AsabriJiwasrayaKejagung

Berita Terkait.

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya
Nasional

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:31
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:12
ky
Nasional

Keliru Pakai Dasar Hukum, Advokat Laporkan 6 Hakim ke KY

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02
kemenag'
Nasional

Siswa tak Terpapar Budaya LGBTQ, Wamenag: Kami Susun Materi Pendidikan Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07
anom
Nasional

Anggota Polri di KPK Terjerat Kasus Bupati Pemalang, Lembaga Janji Introspeksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1623 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3071 shares
    Share 1228 Tweet 768
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.