INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan seorang anggota Polri di lingkungannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi bahan refleksi internal lembaga.
“Persitiwa ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, upaya pembenahan internal itu bertujuan mengantisipasi risiko lebih awal dan memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di lingkungan lembaga antirasuah
“Hal tersebut untuk memitigasi sejak dini adanya risiko dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak Kembali terulang,” ujar Budi Prasetyo.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK.
“Silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat,” ucap Budi Prasetyo.
Sementara itu, kasus operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terbagi menjadi dua klaster. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh yang bersangkutan terhadap jajaran di bawahnya maupun pihak swasta.
Sedangkan klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara.
“Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” bebernya.
Total ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, anggota Polri yang bekerja di KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, pihak swasta dan Mohamad Haris, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan Keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” imbuhnya. (dan)


















