INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat resmi meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingkat desa. Meski disambut positif sebagai upaya integrasi program yang menghemat anggaran, keberhasilan kebijakan ini kini bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi turunan dan mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Acara berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan. SKB ini dirancang sebagai rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun program perlindungan perempuan dan anak yang selaras di wilayah masing-masing.
”Indonesia dalam berbagai dokumen dan visi-misi program, termasuk Bapak Presiden Prabowo, menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak. Ini akan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat, tetapi juga untuk para kepala daerah,” ujar Tito.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, Kemendagri memastikan jajarannya siap mengawal penganggaran program RBI di daerah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 maupun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan bahwa RBI bukanlah program pembentukan lembaga baru atau pembangunan fisik gedung baru yang berpotensi membebani anggaran. RBI merupakan platform kolaborasi untuk menyatukan berbagai layanan, potensi, dan program pemberdayaan yang selama ini berjalan secara terpisah di berbagai instansi.
”Semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata,” kata Arifah.
Ia menambahkan bahwa desa dan kelurahan diharapkan menjadi Ujung tombak integrasi program ini.
Senada dengan hal tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto menilai SKB ini menjadi dorongan besar untuk menempatkan perempuan sebagai subjek utama pembangunan desa. Menurutnya, kerja kolektif antara pemerintah desa dan Pemda menjadi kunci agar anak-anak terindungi dan kapasitas ekonomi perempuan desa dapat meningkat.
Kendati menawarkan konsep efisiensi melalui kolaborasi, tantangan utama kebijakan ini berada pada eksekusi di tingkat bawah. Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa komitmen kuat dari para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) pendukung, serta keterbukaan dalam pengawasan anggaran, RBI berpotensi hanya menjadi formalitas administratif di tingkat pusat tanpa dampak signifikan bagi masyarakat di akar rumput. (srv)















