• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Kebencian di Papua

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 15 April 2021 - 20:04
in Daerah
indoposco

Tersangka penyebar ujaran kebencian yang ditangkap Satgas Nemangkawi di Jayapura, Senin (12/4). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap EK (36 th) pemilik akun terduga penyebar ujaran kebencian di Jayapura, Papua. Penangkapan terhadap EK berdasarkan laporan polisi (LP) /118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pemilik akun facebook Bunaibo Keiya yang berinisial EK (36), ditangkap Satgas Nemangkawi Senin (12/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIT di Jayapura.

BacaJuga:

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Pelayanan SIM di Satpas Polres Lebak Mudah dan Presisi, Mahasiswi Asal Bandung Akui Puas

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Pelaku dalam postingannya di media sosial facebook diduga berisi muatan ujaran kebencian dan mengandung SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya.

Postingan pertama dari terduga EK (36), yaitu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 wit dengan memposting di media sosial facebook atas nama Bunaibo Keiya, yang berisi foto Komjen Drs Paulus Waterpauw dengan tulisan “orang ini lebih baik cincang dengan kampak boleh”.

“Kemudian tanggal 27 Maret lalu kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat “teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil Papua biasa ditembak mati itu oleh TNI/POLRI, TNI/POLRI yang TERORIS”, juga ada beberapa postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian hingga dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat,” jelas Kombes M Iqbal seperti dikutip Antara, Selasa (15/4/2021).

Dia mengatakan saat ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu empat lembar gambar hasil screenshot postingan facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, satu handphone merk OPPO type A5s warna Biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671., 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081247760406 dan 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.

EK dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (wib)

Tags: PapuaPolriujaran kebencian

Berita Terkait.

adi
Daerah

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:10
sim
Daerah

Pelayanan SIM di Satpas Polres Lebak Mudah dan Presisi, Mahasiswi Asal Bandung Akui Puas

Selasa, 22 September 2026 - 09:09
gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.