• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bank Tanah, Amanat UUCK untuk Mengelola Pertanahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 11:55
in Nasional
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah membawa paradigma baru dalam bidang pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari empat Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan beberapa waktu silam, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Seluruh PP tersebut, memberikan terobosan baru dalam bidang penataan ruang maupun pertanahan.

Selain keempat PP itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggagas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembahasan mengenai ini sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan segera diundangkan.

BacaJuga:

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

“Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arif Sugoto, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN.

Menurut Himawan, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian ATR/BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Himawan Arief Sugoto secara jelas mengatakan bahwa dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR/BPN ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. “Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Disini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Himawan.

Usai ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, tanah telantar tadi, menurut Himawan, menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu. “Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer,” ungkapnya.

Peran Kementerian ATR/BPN dengan Bank Tanah akan berbeda. Ia menjelaskan bahwa untuk produk yang dihasilkan juga berbeda. Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.

Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertipikat tanah, melainkan produk komersial. Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri.

Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat. Bank tanah akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. “Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun,” pungkas Himawan. (arm)

Tags: Bank TanahKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

hutan
Nasional

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:20
guru
Nasional

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23
run
Nasional

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:02
muktamar
Nasional

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11
dasco
Nasional

Berani Pertaruhkan Jabatan, Pengamat Ungkap Pesan Kuat Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:19
karhutla
Nasional

Karhutla Mengintai, BRIN Andalkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.