• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bank Tanah, Amanat UUCK untuk Mengelola Pertanahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 11:55
in Nasional
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah membawa paradigma baru dalam bidang pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari empat Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan beberapa waktu silam, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Seluruh PP tersebut, memberikan terobosan baru dalam bidang penataan ruang maupun pertanahan.

Selain keempat PP itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggagas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembahasan mengenai ini sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan segera diundangkan.

BacaJuga:

Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Jika Kasus Febrie Adriansyah Tak Diambil Alih KPK

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Subsidi Haji 60 Persen Dikritik, Komnas Haji: Populis tapi Bisa Picu Krisis Dana

“Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arif Sugoto, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN.

Menurut Himawan, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian ATR/BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Himawan Arief Sugoto secara jelas mengatakan bahwa dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR/BPN ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. “Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Disini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Himawan.

Usai ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, tanah telantar tadi, menurut Himawan, menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu. “Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer,” ungkapnya.

Peran Kementerian ATR/BPN dengan Bank Tanah akan berbeda. Ia menjelaskan bahwa untuk produk yang dihasilkan juga berbeda. Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.

Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertipikat tanah, melainkan produk komersial. Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri.

Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat. Bank tanah akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. “Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun,” pungkas Himawan. (arm)

Tags: Bank TanahKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

Mahfud-MD
Nasional

Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Jika Kasus Febrie Adriansyah Tak Diambil Alih KPK

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:17
Mahfud
Nasional

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:15
haji
Nasional

Subsidi Haji 60 Persen Dikritik, Komnas Haji: Populis tapi Bisa Picu Krisis Dana

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29
google
Nasional

Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah, Google Siap Beri Masukan Terkait Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:42
Siwon Super Junior Tuai Kritikan usai Posting Konten Berbau Politik
Nasional

Kapolri Klaim Tidak Ada Masalah Antara Kejaksaan dan Kepolisian

Senin, 13 Juli 2026 - 22:45
Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid
Nasional

Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid

Senin, 13 Juli 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    2168 shares
    Share 867 Tweet 542
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
Yamal
Olahraga

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06

INDOPOSCO.ID - Pemain timnas Spanyol, Lamine Yamal, menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar menjelang laga kontra Timnas Prancis di babak...

SelengkapnyaDetails
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.