• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bank Tanah, Amanat UUCK untuk Mengelola Pertanahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 11:55
in Nasional
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah membawa paradigma baru dalam bidang pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari empat Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan beberapa waktu silam, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Seluruh PP tersebut, memberikan terobosan baru dalam bidang penataan ruang maupun pertanahan.

Selain keempat PP itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggagas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembahasan mengenai ini sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan segera diundangkan.

BacaJuga:

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

“Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arif Sugoto, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN.

Menurut Himawan, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian ATR/BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Himawan Arief Sugoto secara jelas mengatakan bahwa dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR/BPN ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. “Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Disini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Himawan.

Usai ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, tanah telantar tadi, menurut Himawan, menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu. “Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer,” ungkapnya.

Peran Kementerian ATR/BPN dengan Bank Tanah akan berbeda. Ia menjelaskan bahwa untuk produk yang dihasilkan juga berbeda. Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.

Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertipikat tanah, melainkan produk komersial. Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri.

Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat. Bank tanah akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. “Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun,” pungkas Himawan. (arm)

Tags: Bank TanahKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.