• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bank Tanah, Amanat UUCK untuk Mengelola Pertanahan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 11:55
in Nasional
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja telah membawa paradigma baru dalam bidang pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari empat Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan beberapa waktu silam, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Seluruh PP tersebut, memberikan terobosan baru dalam bidang penataan ruang maupun pertanahan.

Selain keempat PP itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggagas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembahasan mengenai ini sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan segera diundangkan.

BacaJuga:

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

“Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arif Sugoto, saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN.

Menurut Himawan, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian ATR/BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Himawan Arief Sugoto secara jelas mengatakan bahwa dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR/BPN ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain.

Ia menjelaskan, peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. “Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Disini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Himawan.

Usai ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, tanah telantar tadi, menurut Himawan, menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu. “Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer,” ungkapnya.

Peran Kementerian ATR/BPN dengan Bank Tanah akan berbeda. Ia menjelaskan bahwa untuk produk yang dihasilkan juga berbeda. Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.

Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertipikat tanah, melainkan produk komersial. Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri.

Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat. Bank tanah akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. “Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun,” pungkas Himawan. (arm)

Tags: Bank TanahKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia
Nasional

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:40
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2303 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.