• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Jika Kasus Febrie Adriansyah Tak Diambil Alih KPK

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:17
in Nasional
Mahfud-MD

Mantan Menko Pulhukan, Mahfud MD mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahfud MD mengaku khawatir pengalihan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru menjadi pintu masuk bagi mandeknya proses hukum. Karenanya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara tersebut, bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan apabila diperlukan.

Dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud mengatakan muncul banyak kecurigaan terhadap motif di balik pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

BacaJuga:

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini merupakan produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujar Mahfud.

Ia menilai, pengalihan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membatasi ruang lingkup perkara.

“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” katanya.

Mahfud kemudian menguraikan tiga skenario yang menurutnya berpotensi terjadi apabila proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme tersebut.

Skenario pertama, Febrie Adriansyah dapat mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa penyidik Polri.

“Dengan dialihkannya kasus ketika tersangka belum pernah diperiksa penyidik Polri, maka tersangka bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.

Skenario kedua, lanjut Mahfud, penyidikan dapat diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada.

“Masalahnya bisa saja dilokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa merambah kepada pelaku-pelaku lain yang mungkin ikut terlibat,” katanya.

Sementara skenario ketiga merupakan yang paling mengkhawatirkan. “Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita sungguh-sungguh akan memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ucap Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan.

“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” tegasnya.

Jika KPK dinilai menghadapi kendala politik, Mahfud menilai Presiden dapat mengambil langkah untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan, permintaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan karena perkara Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.

“Kasus ini belum masuk ke pengadilan, prosesnya masih berada di lingkungan eksekutif. Karena itu Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita dengan membuka jalan agar KPK mengambil alih perkara ini,” tutupnya.(her)

Tags: Eks JampidsusEks Menko PolhukamFebrie AdriansyahkorupsiKPKMahfud MD

Berita Terkait.

guru
Nasional

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23
run
Nasional

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:02
muktamar
Nasional

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11
dasco
Nasional

Berani Pertaruhkan Jabatan, Pengamat Ungkap Pesan Kuat Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:19
karhutla
Nasional

Karhutla Mengintai, BRIN Andalkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:18
siswa
Nasional

SE Mendikdasmen Jadi Rujukan, Sekolah Terdampak Bencana Diminta tetap Jalankan Pembelajaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:17

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.