INDOPOSCO.ID – Mahfud MD mengaku khawatir pengalihan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru menjadi pintu masuk bagi mandeknya proses hukum. Karenanya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara tersebut, bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan apabila diperlukan.
Dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud mengatakan muncul banyak kecurigaan terhadap motif di balik pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini merupakan produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujar Mahfud.
Ia menilai, pengalihan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membatasi ruang lingkup perkara.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain yang mungkin ikut terlibat,” katanya.
Mahfud kemudian menguraikan tiga skenario yang menurutnya berpotensi terjadi apabila proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme tersebut.
Skenario pertama, Febrie Adriansyah dapat mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa penyidik Polri.
“Dengan dialihkannya kasus ketika tersangka belum pernah diperiksa penyidik Polri, maka tersangka bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.
Skenario kedua, lanjut Mahfud, penyidikan dapat diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada.
“Masalahnya bisa saja dilokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa merambah kepada pelaku-pelaku lain yang mungkin ikut terlibat,” katanya.
Sementara skenario ketiga merupakan yang paling mengkhawatirkan. “Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita sungguh-sungguh akan memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ucap Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” tegasnya.
Jika KPK dinilai menghadapi kendala politik, Mahfud menilai Presiden dapat mengambil langkah untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, permintaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan karena perkara Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
“Kasus ini belum masuk ke pengadilan, prosesnya masih berada di lingkungan eksekutif. Karena itu Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita dengan membuka jalan agar KPK mengambil alih perkara ini,” tutupnya.(her)


















