INDOPOSCO.ID – Rancangan skema biaya haji reguler 2027 yang menetapkan komposisi pembayaran 40 persen oleh jemaah dan 60 persen dari subsidi nilai manfaat dana haji menuai kritik. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai kebijakan tersebut memang terlihat meringankan calon jemaah, tetapi berpotensi mengancam keberlanjutan keuangan haji.
Menurut Mustolih, dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp107 juta per jemaah, pemerintah hanya membebankan sekitar Rp43 juta kepada jemaah. Sementara sekitar Rp64 juta sisanya ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Jika dikalikan kuota sekitar 203 ribu jemaah reguler, kata dia, kebutuhan subsidi mencapai sekitar Rp13 triliun. Nilai itu bahkan melampaui target perolehan nilai manfaat tahunan BPKH yang diperkirakan berada di kisaran Rp10 triliun hingga Rp12 triliun.
“Skema ini memang tampak sangat pro-jemaah, tetapi berisiko menggerus keberlanjutan dana haji pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Mustolih melalui gawai, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai penggunaan nilai manfaat secara besar-besaran hanya untuk jemaah yang berangkat pada tahun berjalan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi jutaan calon jemaah yang masih masuk daftar tunggu.
Saat ini, lanjutnya, jumlah calon jemaah yang masih mengantre diperkirakan mencapai 5,5 juta orang. Mereka juga memiliki hak atas manfaat hasil pengelolaan dana haji sesuai ketentuan pengelolaan keuangan haji.
Mustolih bahkan mengibaratkan pola subsidi tersebut menyerupai skema yang lebih menguntungkan jemaah yang berangkat lebih awal, sementara beban akan ditanggung oleh jemaah yang berangkat pada masa mendatang apabila nilai manfaat terus terkuras.
Ia juga mengingatkan potensi tekanan akan semakin besar apabila Arab Saudi menambah kuota haji Indonesia hingga 400 ribu sampai 500 ribu jemaah per tahun sebagaimana visi pengembangan haji Arab Saudi 2030. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan jika kondisi tersebut terjadi.
Selain aspek keuangan, Mustolih menyoroti sisi syariah. Ia menyebut pemanfaatan hasil investasi setoran awal calon jemaah untuk membiayai jemaah lain dinilai tidak sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2024 yang menegaskan hasil investasi merupakan hak masing-masing calon jemaah.
Di sisi lain, Mustolih mengakui biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp43 juta memang sangat ringan. Namun, ia menilai angka tersebut belum mencerminkan biaya riil penyelenggaraan ibadah haji selama sekitar 41 hari di Arab Saudi.
“Kalau dibandingkan dengan biaya umrah yang kini berkisar Rp40 juta untuk perjalanan 9 hingga 12 hari, tentu angka Rp43 juta untuk haji perlu dikaji kembali agar lebih proporsional,” ujarnya. (nas)


















