• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Harus Selamatkan Kekayaan Negara, Pengelola Bebas dari APH

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 13 Juli 2026 - 21:31
in Nasional
Ilustrasi - Barang bukti emas seberat 74 kg dan uang tunai yang disita penyidik dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.  Foto: Istimewa

Ilustrasi - Barang bukti emas seberat 74 kg dan uang tunai yang disita penyidik dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.  Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai harus mampu menjadi instrumen efektif untuk mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus menjamin perlindungan terhadap warga negara yang tidak terlibat dalam kejahatan. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi harus menjadi fondasi utama regulasi tersebut.

Pandangan itu disampaikan Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum tersebut merupakan bagian dari pendalaman substansi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

BacaJuga:

Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid

Pasang Rem, Mendikdasmen: MPLS 2026 Wajib Ramah dan Perpeloncoan Dilarang Keras

MPLS Dimulai, Wamendikdasmen Ingatkan Larangan Perpeloncoan dan Soroti Regrouping SD

Hinca mengapresiasi berbagai masukan dari kedua organisasi advokat yang dinilainya akan memperkaya pembahasan RUU.

“Fraksi Partai Demokrat menerima dengan sangat baik masukan dan usulan yang clear and clear. Saya mengikuti betul-betul dan sangat baik,” ujar Hinca.

Salah satu isu yang menjadi sorotannya ialah pentingnya memasukkan pengaturan hukum acara secara khusus dalam RUU. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar proses pidana dan perdata memiliki batas yang jelas sekaligus menghadirkan mekanisme check and balances yang lebih kuat.

“Tadi menarik soal hukum acara. Kalau memang belum diatur, saya kira perlu dimasukkan dalam satu bab khusus sehingga mekanisme check and balances-nya menjadi lebih sempurna,” katanya.

Hinca juga mendukung gagasan agar aset hasil rampasan dikelola oleh lembaga independen, bukan aparat penegak hukum (APH). Skema itu dinilai akan meningkatkan akuntabilitas sekaligus memastikan hasil perampasan benar-benar masuk ke kas negara melalui APBN. Ia bahkan mempertanyakan perlunya keterlibatan Komisi III dalam proses pemilihan pengelola lembaga tersebut sebagai bentuk pengawasan publik.

Di sisi lain, Hinca mengingatkan agar efektivitas RUU dapat diukur secara nyata melalui besarnya aset negara yang berhasil diselamatkan.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini kita sahkan, kira-kira berapa ribu triliun yang bisa kita selamatkan? Kalau cuma Rp100 miliar, untuk apa RUU ini kita buat? Ini pertanyaan yang sangat praktis,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia juga meminta pembahasan RUU belajar dari sejumlah perkara besar, seperti Jiwasraya, First Travel, dan Asabri. Menurutnya, pengalaman dalam penanganan kasus-kasus tersebut memperlihatkan perlunya penyempurnaan mekanisme perampasan aset agar tidak merugikan masyarakat, terutama korban maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

“Kasus Jiwasraya, First Travel, dan Asabri pernah kita persoalkan sangat serius di Komisi III. Belakangan kita mengetahui ada kesalahan fatal dalam penegakan hukumnya. Mestinya RUU Perampasan Aset ini menjadi koreksi total terhadap praktik-praktik tersebut,” tegasnya.

Selain meminta masukan lebih rinci mengenai berbagai lesson learned dari kalangan advokat, Hinca turut menyoroti praktik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, pemasangan plang penyitaan tanpa kepastian penyelesaian berpotensi memunculkan konflik, sehingga pengalaman tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU, termasuk melalui pengaturan klausul peralihan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga.

Menutup pandangannya, Hinca menegaskan bahwa semangat utama RUU Perampasan Aset adalah mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara yang tidak bersalah.

“Mari kita rampas aset para koruptor, tetapi jangan pernah kita rampas hak asasi warga negara yang tidak bersalah atau pihak ketiga yang beritikad baik. Saya kira kita harus berpihak kepada kedua-duanya,” tutupnya. (her)

Tags: Hinca PanjaitanKomisi III DPR RIRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid
Nasional

Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid

Senin, 13 Juli 2026 - 21:41
abdul
Nasional

Pasang Rem, Mendikdasmen: MPLS 2026 Wajib Ramah dan Perpeloncoan Dilarang Keras

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02
atip
Nasional

MPLS Dimulai, Wamendikdasmen Ingatkan Larangan Perpeloncoan dan Soroti Regrouping SD

Senin, 13 Juli 2026 - 19:51
kpi
Nasional

Dominasi Media Sosial Jadi Isu Utama Fit and Proper Test Calon Komisioner KPI

Senin, 13 Juli 2026 - 19:33
wamen
Nasional

Wamendikdasmen Tekankan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat pada Hari Pertama MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 18:58
lpdb
Nasional

LPDB Koperasi Perkuat Akses Pembiayaan dan Tampilkan KDKMP Unggulan di Puncak Harkopnas Ke-79

Senin, 13 Juli 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2473 shares
    Share 989 Tweet 618
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
Julian-Alvarez
Olahraga

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina fokus melakukan pemulihan fisik jelang laga semifinal Piala Dunia 2026 melawan Timnas Inggris yang...

SelengkapnyaDetails
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.