INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai harus mampu menjadi instrumen efektif untuk mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus menjamin perlindungan terhadap warga negara yang tidak terlibat dalam kejahatan. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi harus menjadi fondasi utama regulasi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Forum tersebut merupakan bagian dari pendalaman substansi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hinca mengapresiasi berbagai masukan dari kedua organisasi advokat yang dinilainya akan memperkaya pembahasan RUU.
“Fraksi Partai Demokrat menerima dengan sangat baik masukan dan usulan yang clear and clear. Saya mengikuti betul-betul dan sangat baik,” ujar Hinca.
Salah satu isu yang menjadi sorotannya ialah pentingnya memasukkan pengaturan hukum acara secara khusus dalam RUU. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar proses pidana dan perdata memiliki batas yang jelas sekaligus menghadirkan mekanisme check and balances yang lebih kuat.
“Tadi menarik soal hukum acara. Kalau memang belum diatur, saya kira perlu dimasukkan dalam satu bab khusus sehingga mekanisme check and balances-nya menjadi lebih sempurna,” katanya.
Hinca juga mendukung gagasan agar aset hasil rampasan dikelola oleh lembaga independen, bukan aparat penegak hukum (APH). Skema itu dinilai akan meningkatkan akuntabilitas sekaligus memastikan hasil perampasan benar-benar masuk ke kas negara melalui APBN. Ia bahkan mempertanyakan perlunya keterlibatan Komisi III dalam proses pemilihan pengelola lembaga tersebut sebagai bentuk pengawasan publik.
Di sisi lain, Hinca mengingatkan agar efektivitas RUU dapat diukur secara nyata melalui besarnya aset negara yang berhasil diselamatkan.
“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini kita sahkan, kira-kira berapa ribu triliun yang bisa kita selamatkan? Kalau cuma Rp100 miliar, untuk apa RUU ini kita buat? Ini pertanyaan yang sangat praktis,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia juga meminta pembahasan RUU belajar dari sejumlah perkara besar, seperti Jiwasraya, First Travel, dan Asabri. Menurutnya, pengalaman dalam penanganan kasus-kasus tersebut memperlihatkan perlunya penyempurnaan mekanisme perampasan aset agar tidak merugikan masyarakat, terutama korban maupun pihak ketiga yang beritikad baik.
“Kasus Jiwasraya, First Travel, dan Asabri pernah kita persoalkan sangat serius di Komisi III. Belakangan kita mengetahui ada kesalahan fatal dalam penegakan hukumnya. Mestinya RUU Perampasan Aset ini menjadi koreksi total terhadap praktik-praktik tersebut,” tegasnya.
Selain meminta masukan lebih rinci mengenai berbagai lesson learned dari kalangan advokat, Hinca turut menyoroti praktik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, pemasangan plang penyitaan tanpa kepastian penyelesaian berpotensi memunculkan konflik, sehingga pengalaman tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU, termasuk melalui pengaturan klausul peralihan yang memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga.
Menutup pandangannya, Hinca menegaskan bahwa semangat utama RUU Perampasan Aset adalah mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak warga negara yang tidak bersalah.
“Mari kita rampas aset para koruptor, tetapi jangan pernah kita rampas hak asasi warga negara yang tidak bersalah atau pihak ketiga yang beritikad baik. Saya kira kita harus berpihak kepada kedua-duanya,” tutupnya. (her)


















