INDOPOSCO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 27 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2026-2029 pada Senin (13/7/2026). Proses seleksi yang berlangsung selama dua hari ini menjadi tahapan akhir dalam menentukan sembilan komisioner yang akan memimpin KPI di tengah perubahan besar lanskap industri media akibat pesatnya perkembangan platform digital dan media sosial.
Seleksi anggota KPI kali ini dinilai memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Di tengah bergesernya pola konsumsi informasi masyarakat, televisi dan radio tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi. Platform digital dan media sosial kini menjadi ruang utama masyarakat memperoleh berita, hiburan, hingga membentuk opini publik.
Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru bagi regulator penyiaran. Arus informasi yang bergerak cepat di ruang digital tidak selalu melalui proses editorial sebagaimana media penyiaran konvensional. Kondisi itu memunculkan persoalan misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga penyebaran konten yang mengabaikan etika komunikasi.
Sebagai lembaga negara independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Penyiaran, KPI dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap isi siaran, tetapi juga memperkuat literasi penyiaran, meningkatkan pelayanan publik, membangun kolaborasi lintas sektor, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan dengan perkembangan ekosistem media.
Seluruh peserta yang mengikuti fit and proper test berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari komisioner KPI petahana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), akademisi, dosen, praktisi penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media. Proses seleksi sendiri telah berlangsung sejak Januari 2026.
Salah satu peserta dari kalangan praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, mengangkat tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial” dalam pemaparan visi dan rencana kerjanya. Ia menawarkan gagasan membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut Buyung, perubahan teknologi harus direspons melalui penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran agar sistem penyiaran nasional mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPI, DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga pelaku industri dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Buyung menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental lanskap penyiaran Indonesia. Pergeseran perilaku masyarakat dalam mengakses informasi, perpindahan belanja iklan ke platform digital, hingga dominasi algoritma dalam mendistribusikan informasi menjadi tantangan yang harus dijawab melalui kebijakan yang adaptif.
“Penyiaran bukan lagi sekadar persoalan frekuensi, melainkan persoalan kualitas ruang publik Indonesia. Karena itu, KPI perlu terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penyiaran nasional tetap sehat, kredibel, dan mampu menjawab tantangan era digital,” ujarnya.
Buyung menegaskan transformasi digital tidak boleh menggeser fungsi utama KPI sebagai regulator independen yang bertugas melindungi kepentingan publik. Menurutnya, pembaruan tata kelola penyiaran harus tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Penyiaran sekaligus mampu mengakomodasi dinamika teknologi informasi.
Melalui proses uji kelayakan ini, DPR RI diharapkan dapat memilih komisioner KPI yang tidak hanya menguasai regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki kemampuan membaca arah perkembangan teknologi komunikasi, menjaga independensi lembaga, serta memperkuat peran KPI dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
Ke depan, tantangan KPI dinilai tidak lagi terbatas pada pengawasan isi siaran televisi dan radio. Lembaga tersebut juga dituntut mampu mendorong terciptanya ruang publik yang berkualitas, memperkuat literasi media masyarakat, dan mendukung demokrasi di tengah semakin dominannya platform digital dalam kehidupan publik. (rmn)


















