• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah, Google Siap Beri Masukan Terkait Revisi UU Hak Cipta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Juli 2026 - 09:42
in Nasional
google
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan dan menghiasi pemberitaan media belakangan ini. Sejumlah pihak sepakat bahwa perubahan regulasi perlu dirancang secara hati-hati agar mampu melindungi hak ekonomi pemilik karya tanpa menghambat inovasi digital, kerjasama bisnis, maupun kebebasan berekspresi.

Dalam pernyataan tertulisnya, perusahaan global Google menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal revisi UU Hak Cipta. Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem digital nasional, Google menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerjasama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang.

BacaJuga:

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Tinggalkan Kursi Stafsus Komdigi, Raline Shah Ungkap Alasan di Balik Pengunduran Dirinya

Kemenag: Wajib Halal Dongkrak Ekonomi Nasional Rp4.900 Triliun

Google menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistik mereka. Saat ini, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Selain itu, Google telah menyediakan berbagai mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, serta Content ID di YouTube, yang memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus membantu melindungi hak kekayaan intelektual.

Di sisi lain, Google berpandangan bahwa pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerjasama komersial secara independen serta mengabaikan berbagai kemitraan bisnis yang telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).

Mengikuti apa yang Google sampaikan, platform-platform lain juga sebaiknya proaktif sejak awal untuk turut menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif sejak awal proses revisi UU Hak Cipta ini. Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak yang tidak diinginkan serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.

Pandangan serupa mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik. Dalam konteks ini, perusahaan media tetap memiliki ruang untuk melakukan kerjasama bisnis secara langsung (Business-to-Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri,” ujar Dahlan Dahi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang justru membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital. Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, khususnya terkait rencana revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran. Menurutnya, proses revisi perlu memastikan tidak muncul pasal-pasal yang berpotensi menjadi instrumen baru untuk membatasi kemerdekaan pers.

Ia menyoroti masih lemahnya pengaturan mengenai pembatasan hak cipta (fair use) serta keberadaan ketentuan pidana dalam Pasal 112–115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan adanya kekhawatiran terhadap ketentuan dalam draf Pasal 50B RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi jurnalisme investigasi dan membuka ruang bagi penerapan pasal-pasal yang multitafsir.

“Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use,” ujar Nurbayu Susandra dalam pernyataannya di media beberapa saat lalu.

Berbagai pandangan tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan revisi UU Hak Cipta yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi kreator dan penerbit, kepastian hukum, kebebasan pers, serta iklim inovasi digital yang sehat. Pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pelaku ekosistem digital Indonesia. (srv)

Tags: googleKolaborasipemerintahRevisi UU Hak Cipta

Berita Terkait.

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32
shah
Nasional

Tinggalkan Kursi Stafsus Komdigi, Raline Shah Ungkap Alasan di Balik Pengunduran Dirinya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:06
Kemenag: Wajib Halal Dongkrak Ekonomi Nasional Rp4.900 Triliun
Nasional

Kemenag: Wajib Halal Dongkrak Ekonomi Nasional Rp4.900 Triliun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:33
abu
Nasional

Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Dorong UMKM Segera Bersiap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15
gibrann
Nasional

Polemik Ijazah Gibran, Akademisi UMJ: Ujian Etika hingga Implikasi Politik di DPR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:04
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.