• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:15
in Nasional
Mahfud

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan Polri ke Kejaksaan karena dinilai tak sesuai KUHAP. Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan merupakan langkah yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud mengaku semula mengira telah terjadi pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

BacaJuga:

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Dari berita yang saya tangkap, saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara tersebut sudah P21. Karena itu saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujar Mahfud.

Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, Mahfud menyatakan fakta yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

“Ternyata yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti menurut hukum acara pidana kita, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri,” terangnya.

Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme perpindahan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lainnya.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan ataupun sebaliknya,” tegasnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat telah terpenuhi, yakni minimal terdapat dua alat bukti yang cukup, tersangka telah diperiksa penyidik, dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan setelah perkara dinyatakan P21. Salah satu syaratnya, tersangka harus sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan itu hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” kata Mahfud.

Menurutnya, jika mekanisme pengalihan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tambahnya.(her)

Tags: Eks JampidsusEks Menko PolhukamFebrie AdriansyahkorupsiMahfud MD

Berita Terkait.

hutan
Nasional

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:20
guru
Nasional

Anggaran Pendidikan Disentil di Muktamar NU, MBG Diminta Tak Pakai Dana Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23
run
Nasional

Merdeka Run Diserbu 12 Ribu Peserta, Pengamat Beri Catatan untuk Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:02
muktamar
Nasional

Ruang Sidang Tanpa Asap Rokok di Muktamar NU, Langkah Kecil dengan Pesan Besar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11
dasco
Nasional

Berani Pertaruhkan Jabatan, Pengamat Ungkap Pesan Kuat Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:19
karhutla
Nasional

Karhutla Mengintai, BRIN Andalkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:18

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.