• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:15
in Nasional
Mahfud

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan Polri ke Kejaksaan karena dinilai tak sesuai KUHAP. Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan merupakan langkah yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud mengaku semula mengira telah terjadi pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

BacaJuga:

Jadi Pilihan Utama Masyarakat, Bank Mandiri Raih Peringkat Pertama Survei CX100 Danantara

Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat

Menkomdigi: Moderasi Teknologi Bukan Pembatasan Kebebasan Berpendapat

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Dari berita yang saya tangkap, saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara tersebut sudah P21. Karena itu saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujar Mahfud.

Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, Mahfud menyatakan fakta yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

“Ternyata yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti menurut hukum acara pidana kita, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri,” terangnya.

Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme perpindahan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lainnya.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan ataupun sebaliknya,” tegasnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat telah terpenuhi, yakni minimal terdapat dua alat bukti yang cukup, tersangka telah diperiksa penyidik, dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan setelah perkara dinyatakan P21. Salah satu syaratnya, tersangka harus sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan itu hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” kata Mahfud.

Menurutnya, jika mekanisme pengalihan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tambahnya.(her)

Tags: Eks JampidsusEks Menko PolhukamFebrie AdriansyahkorupsiMahfud MD

Berita Terkait.

Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Nasional

Jadi Pilihan Utama Masyarakat, Bank Mandiri Raih Peringkat Pertama Survei CX100 Danantara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45
Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat
Nasional

Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:22
Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya
Nasional

Menkomdigi: Moderasi Teknologi Bukan Pembatasan Kebebasan Berpendapat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:12
Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Nasional

Mendes Yandri Dorong Produk Hilirisasi Desa Tembus Pasar Internasional di Trade Expo Indonesia 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:52
Kredit BCA Tembus Rp1.017 Triliun, Pembiayaan UKM Tumbuh 6,9 Persen
Nasional

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:27
Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya
Nasional

Kemenko Polkam: Bantuan Karhutla dari Malaysia Tidak Ditolak, Masih Bahas Teknis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:07

OLAHRAGA

Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota
Olahraga

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

INDOPOSCO.ID - Matchday kedua fase liga Liga Champions 2026/2027 menghadirkan pesta gol dan drama yang sulit diabaikan. Sebanyak 78 gol...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pengusaha Pilihan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.