• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:15
in Nasional
Mahfud

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan Polri ke Kejaksaan karena dinilai tak sesuai KUHAP. Foto: Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan merupakan langkah yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud mengaku semula mengira telah terjadi pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

BacaJuga:

Subsidi Haji 60 Persen Dikritik, Komnas Haji: Populis tapi Bisa Picu Krisis Dana

Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah, Google Siap Beri Masukan Terkait Revisi UU Hak Cipta

Kapolri Klaim Tidak Ada Masalah Antara Kejaksaan dan Kepolisian

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Dari berita yang saya tangkap, saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara tersebut sudah P21. Karena itu saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujar Mahfud.

Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, Mahfud menyatakan fakta yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

“Ternyata yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti menurut hukum acara pidana kita, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri,” terangnya.

Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme perpindahan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lainnya.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan ataupun sebaliknya,” tegasnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat telah terpenuhi, yakni minimal terdapat dua alat bukti yang cukup, tersangka telah diperiksa penyidik, dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan setelah perkara dinyatakan P21. Salah satu syaratnya, tersangka harus sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan itu hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” kata Mahfud.

Menurutnya, jika mekanisme pengalihan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tambahnya.(her)

Tags: Eks JampidsusEks Menko PolhukamFebrie AdriansyahkorupsiMahfud MD

Berita Terkait.

haji
Nasional

Subsidi Haji 60 Persen Dikritik, Komnas Haji: Populis tapi Bisa Picu Krisis Dana

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29
google
Nasional

Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah, Google Siap Beri Masukan Terkait Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:42
Siwon Super Junior Tuai Kritikan usai Posting Konten Berbau Politik
Nasional

Kapolri Klaim Tidak Ada Masalah Antara Kejaksaan dan Kepolisian

Senin, 13 Juli 2026 - 22:45
Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid
Nasional

Redam Isu Perselisihan, Kejagung-Polri Klaim Tetap Solid

Senin, 13 Juli 2026 - 21:41
RUU Perampasan Aset Harus Selamatkan Kekayaan Negara, Pengelola Bebas dari APH
Nasional

RUU Perampasan Aset Harus Selamatkan Kekayaan Negara, Pengelola Bebas dari APH

Senin, 13 Juli 2026 - 21:31
abdul
Nasional

Pasang Rem, Mendikdasmen: MPLS 2026 Wajib Ramah dan Perpeloncoan Dilarang Keras

Senin, 13 Juli 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    1648 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1522 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
Yamal
Olahraga

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06

INDOPOSCO.ID - Pemain timnas Spanyol, Lamine Yamal, menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar menjelang laga kontra Timnas Prancis di babak...

SelengkapnyaDetails
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.