INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengalihan kelanjutan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan merupakan langkah yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official yang dikutip Selasa (14/7/2026), Mahfud mengaku semula mengira telah terjadi pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Dari berita yang saya tangkap, saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara tersebut sudah P21. Karena itu saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujar Mahfud.
Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, Mahfud menyatakan fakta yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
“Ternyata yang terjadi bukan pelimpahan dalam arti menurut hukum acara pidana kita, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri,” terangnya.
Mahfud menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme perpindahan penyidikan dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lainnya.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan ataupun sebaliknya,” tegasnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat telah terpenuhi, yakni minimal terdapat dua alat bukti yang cukup, tersangka telah diperiksa penyidik, dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti ke kejaksaan setelah perkara dinyatakan P21. Salah satu syaratnya, tersangka harus sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan itu hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” kata Mahfud.
Menurutnya, jika mekanisme pengalihan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum nasional.
“Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” tambahnya.(her)


















