• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

E-Tilang Ubah Wajah Penegakan Hukum di Jalan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 Maret 2021 - 19:54
in Nasional
indoposco

Ilustrasi Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pemberlakuan tilang elektronik (elektronic traffic law enforcement/ETLE) akan mengubah wajah penegakan hukum berlalu lintas di jalan raya menjadi lebih modern.

“ETLE akan membuat masyarakat tertib di jalan raya. Kalau masih seperti sekarang ini, ya masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidaktertiban oleh pengguna jalan,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

BacaJuga:

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan penegakan hukum dengan menggunakan teknologi akan membuat tilang elektronik lebih transparan dan tidak mengenal diskriminasi kepada pengguna jalan.

“Hasil penindakan dengan teknologi ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan,” kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Dia mengatakan kehadiran kamera untuk tilang elektronik di jalan raya seperti di kota metropolitan Jakarta dan kota-kota besar lainnya sudah sangat dibutuhkan.

“Tilang elektronik ini akan mendukung program Kapolri menuju Polri yang ‘presisi’ yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada program 100 hari kerja akan memberlakukan tilang elektronik dalam penegakan hukum di jalan raya di kota-kota Indonesia.

Selama ini, tilang elektronik baru digelar di tiga kepolisian daerah (polda), namun pada Maret ini akan bertambah menjadi 12 polda.

Pada Sabtu, Polda Metro Jaya menambah 30 kamera ETLE “mobile” (portabel) untuk melengkapi kamera ETLE statis yang sudah banyak terpasang di Jakarta.

Kamera bergerak itu berupa kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam) dan dasbor kendaraan (dash cam).

“ETLE ‘mobile’ melengkapi ETLE statis yang selama ini sudah ada. Ada 30 ETLE ‘mobile’ yang akan kita operasionalkan dan digunakan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, namun tidak ada ETLE statis,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Fadil menjelaskan jika ada wilayah yang tidak mempunyai kamera ETLE statis, maka untuk mengatasi hal itu Polda Metro Jaya bisa menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera portabel.

“Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE ‘mobile’ ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” katanya

Fadil juga menyinggung soal fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga dan lainnya sebagainya.

Pelanggaran seperti ini nantinya ditindak dengan menggunakan kamera tilang elektronik portabel tanpa perlu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas. (bro)

Tags: e-Tilange-TLESistem ETLETilang Elektronik

Berita Terkait.

Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.