• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Evaluasi Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 00:13
in Nasional
Diskusi Publik Daring dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 Tahun UU No. 23 tahun 2011”, Kamis (25/2/2021).

Diskusi Publik Daring dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 Tahun UU No. 23 tahun 2011”, Kamis (25/2/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran dan lain sebagainya.

Hingga kini, menurut catatan Forum Zakat adalah sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan pelbagai latar belakang kondisinya.

BacaJuga:

Kemendukbangga/BKKBN Dorong Pengelolaan Keuangan Keluarga demi Tumbuh Kembang Anak

Dugaan Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya, Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Potensi TPPO

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

“Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya. Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik: masihkah relevan?,” ujar Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Baznas) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 Tahun UU No. 23 tahun 2011”, Kamis (25/2/2021). Diskusi ini terjalin berkat kerja sama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).

Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.

“Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas,” jelas Sekretaris Jenderal Forum Zakat, Nana Sudiana dalam diskusi daring, Kamis (25/2/2021).

Agenda diskusi publik dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy. Adapun narasumber Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto; Komisioner Baznas Rizaludin Kurniawan; Akademisi Universitas Indonesia, Fitra Arsil dan Direktur IDEAS Yusuf Wibisono

Turut mengundang Pakar Audit Syariah, Dadang Romansyah; General Manager LAZ Bakrie Amanah, Setiadi Ihsan dan Pemimpin Redaksi Harianb Umum Republika Irfan Junaidi dan dimoderatori oleh Forum Zakat, Galeh Pujonegoro.

Fitra Arsil mengatakan, zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat.

Sementara Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menyatakan, UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional.

Sedangkan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legsilasi nasional 2019-2024. (arm)

Tags: forum zakatzakat

Berita Terkait.

Kementerian Ekraf Sulap Potensi Musisi Jalanan Jadi Peluang Ekonomi
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Dorong Pengelolaan Keuangan Keluarga demi Tumbuh Kembang Anak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:06
Dugaan Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya, Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Potensi TPPO
Nasional

Dugaan Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya, Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Potensi TPPO

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:32
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Nasional

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:47
BRMS Perkuat Kinerja Kuartal III 2026, Bidik Peningkatan Produksi Emas
Nasional

2 Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Hadir Lebih Dekat Lewat Mobil Layanan Keliling

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:07
Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Nasional

Danantara Akuisisi Hotel di Makkah, Komnas Haji Soroti Efisiensi Biaya Jemaah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:07
Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan
Nasional

Sawit Aset Mahal, Pengusaha Tak Punya Alasan Membakar Lahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:15

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.