• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Konten Porno, Janda Muda Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 2 Agustus 2022 - 00:30
in Nusantara
Tersangka-Pembuat-Video-Porno

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pornografi di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Foto : Antara/Feri Purnama.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena telah membuat dan menjual konten pornografi melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat Garut.

“Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi di Garut, Senin.

BacaJuga:

Lewat Rangkaian Sosialisasi, Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Bea Cukai Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Aceh Timur

Perkuat Meritokrasi, Gubernur Banten Tegaskan Manajemen Talenta Kunci Profesionalisme ASN

Ia menuturkan tersangka merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun itu dilaporkan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi kemudian oleh polisi dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkapnya di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga : Polisi: Perempuan Pamer Aurat di YIA Idap Ekshibisionistik

Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.

Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.

“Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan ‘full’ seperti video telanjang,” katanya.

Kapolres mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.

“Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain,” kata Kapolres dikutip Antara.

Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang pemuda warga Garut Pramudya Ghifari mengapresiasi tindakan kepolisian yang memproses hukum pelaku pornografi di media sosial karena selama ini sudah meresahkan.

Ia berharap tindakan tegas terhadap pengguna media sosial itu menjadi peringatan bagi yang lainnya agar perilaku atau penyebaran konten pornografi tidak terjadi lagi.

“Kami sebagai warga Garut mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menindak pelaku pornografi di media sosial, saya harap kasus ini jadi peringatan bagi yang lainnya,” katanya. (aro)

Tags: Kontenporno

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Lewat Rangkaian Sosialisasi, Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:28
Bea Cukai Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Aceh Timur
Nusantara

Bea Cukai Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Aceh Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:46
KUHAP Baru Berlaku, Penyadapan di Luar Korupsi dan Terorisme Belum Sah
Nusantara

Perkuat Meritokrasi, Gubernur Banten Tegaskan Manajemen Talenta Kunci Profesionalisme ASN

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:29
Kota Palu Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, BMKG Bilang Hiposenter Dangkal
Nusantara

Kota Palu Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, BMKG Bilang Hiposenter Dangkal

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:07
Pembunuhan Anak Politisi PKS Terungkap, Polisi Gunakan DNA dan CCTV
Nusantara

Pembunuhan Anak Politisi PKS Terungkap, Polisi Gunakan DNA dan CCTV

Senin, 5 Januari 2026 - 17:27
Catride
Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Rokok Elektrik Mengandung Etomidate

Senin, 5 Januari 2026 - 15:41

BERITA POPULER

  • PSIM vs Semen Padang: Duel Dua Tim Pincang

    PSIM vs Semen Padang: Duel Dua Tim Pincang

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Malut United vs PSBS: Unggul Mental, Laskar Kie Raha Justru Dapat Peringatan Dini

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Minggu, BMKG: Didominasi Berawan Tebal Hingga Berpotensi Hujan

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Victoria Revans, Menegangkan Namun Tetap Jaga Sportivitas

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bener Meriah di Aceh Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Getaran Skala MMI III-IV

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.