Polisi: Perempuan Pamer Aurat di YIA Idap Ekshibisionistik

INDOPOSCO.ID – Dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap FCN, pelaku ekshibisionis di bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) memiliki gangguan ekshibisionistik. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta AKBP Roberto G.M Pasaribu dalam acara daring, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, gangguan tersebut merupakan perilku memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal dan di tempat-tempat publik, atau adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton/dilihat saat melakukan aktivitas seksual.
“Perilakunya sering impulsive dan kompulsif, dimana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” katanya.
Dari tindak pidana, dikatakan dia, pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami telah memblokir 6 akun Twitter dan mencari pelaku lain yang dimungkinkan turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.
Ia mengatakan, penyimpangan perilaku seksual dengan memanfaatkan teknologi di era 4.0 ini menyasar siapa saja. oleh karena itu waspadai apabila ada seperti hal diatas, jangan mengakses dengan cara meneruskan konten melanggar tersebut.
“Cukup berhenti sampai ketika kita menerima pesan tersebut, laporkan secara sistem yang ada di aplikasi dan ke pihak berwajib baik secara online melalui layanan aplikasi atau
datang ke kantor polisi terdekat,” katanya.
“Di era pandemi saat ini, kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi meningkat, pererat hubungan keluarga dan ketahui apapun yang terjadi dalam keluarga untuk mencegah terutama anak sebagai korban kejahatan penyimpangan teknologi,” imbuhnya.
(nas)