• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi: Perempuan Pamer Aurat di YIA Idap Ekshibisionistik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 18:51
in Nasional
konten pornografi

Ilustrasi konten pornografi Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap FCN, pelaku ekshibisionis di bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) memiliki gangguan ekshibisionistik. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta AKBP Roberto G.M Pasaribu dalam acara daring, Selasa (7/12/2021).

Menurut dia, gangguan tersebut merupakan perilku memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal dan di tempat-tempat publik, atau adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton/dilihat saat melakukan aktivitas seksual.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Sistem Fleksibel, Pendidikan Tidak Identik dengan Biaya Mahal

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

“Perilakunya sering impulsive dan kompulsif, dimana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” katanya.

Dari tindak pidana, dikatakan dia, pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami telah memblokir 6 akun Twitter dan mencari pelaku lain yang dimungkinkan turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.

Ia mengatakan, penyimpangan perilaku seksual dengan memanfaatkan teknologi di era 4.0 ini menyasar siapa saja. oleh karena itu waspadai apabila ada seperti hal diatas, jangan mengakses dengan cara meneruskan konten melanggar tersebut.

“Cukup berhenti sampai ketika kita menerima pesan tersebut, laporkan secara sistem yang ada di aplikasi dan ke pihak berwajib baik secara online melalui layanan aplikasi atau

datang ke kantor polisi terdekat,” katanya.

“Di era pandemi saat ini, kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi meningkat, pererat hubungan keluarga dan ketahui apapun yang terjadi dalam keluarga untuk mencegah terutama anak sebagai korban kejahatan penyimpangan teknologi,” imbuhnya.
(nas)

Tags: Bandara YIAFCNPamer PayudaraPolda DIYPolripornografi

Berita Terkait.

Persib Ditahan Imbang Arema, Bojan Hodak: Persaingan Gelar Juara Semakin Rumit
Nasional

Mendikdasmen: Sistem Fleksibel, Pendidikan Tidak Identik dengan Biaya Mahal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:05
Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11
umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
KBRI Ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.