• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Suwarti Harus Tetap Kembalikan Gaji selama 2 Tahun dan Tak Dapat Pensiun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Juni 2022 - 14:15
in Nusantara
Suwarti
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suwarti (60), pensiunan guru agama sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing, tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

“Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, hari ini,” kata Bupati Kusdinar di Sragen, Selasa.

BacaJuga:

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Selain itu, lanjutnya, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.

Baca Juga : BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.

Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama guna diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Kejadian itu, sekarang sudah ramai dimana-mana.

“Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.

“Tanggung jawab saya, jika bu Suwarti tidak bisa memenuhi itu,” kata bupati.

Menurut Bupati, secara pribadi akan membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara atau jika ada yang mau berjuang membantu meringankan beliau boleh saja. Hal ini, cara yang benar membantu beliau (Suwarti).

Kendati demikian, bupati mengimbau pegawai harus tahu betul aturan yang berlaku dan aktif, selain BKPSDM Sragen, juga harus cermat mengurusi pegawai.

Kedua, lanjut bupati, harus aktif antara BKPSDM dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena banyaknya aturan yang datang bertubi-tubi dengan berbagai hal yang kadang di bawah multi tafsir, untuk semua harus introspeksi diri.

Peristiwa tersebut menjadi ramai di media, setelah seorang pensiunan guru agama SD, Suwarti (60), berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak mengembalikan gajinya selama dua tahun, beberapa waktu lalu. Ia sudah sekitar 35 tahun justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.

Suwarti, warga Dukuh/Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo tersebut, diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp93 juta. Selain itu, masa baktinya sebagai pensiunan juga dinilai belum memenuhi ketentuan ambang batas waktu. (bro)

Tags: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaBadan Kepegawaian NasionalBupati Sragenyogyakarta
Berita Sebelumnya

Pangeran Harry dan Meghan Markle Rilis Foto Ultah Pertama Lilibet

Berita Berikutnya

Luhut: Audit Perusahaan Sawit segera Dimulai

Berita Terkait.

semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
megawati
Nusantara

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:54
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
gempa
Nusantara

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13
17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
Berita Berikutnya
Luhut Bisar P

Luhut: Audit Perusahaan Sawit segera Dimulai

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.