• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Edarkan Sabu dengan Modus Dibungkus Permen, Residivis di Lebak Diringkus Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 November 2021 - 16:23
in Nusantara
sabu-permen

Barang bukti yang disita Polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Lebak, menangkao residivis pengeder narkoba dengan modus dibungkus permen.

Tersangka berinisial YG (38) warga Lebak. Penangkapan terjadi pada 19 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

BacaJuga:

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, sat bungkus plastik bening berisi sabu dan satu unit handphone.

“Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” kata Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, Senin (22/11/2021).

Pihaknya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.

“Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba. Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denganĀ  ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(son)

Tags: Kabupaten LebakpermenPolres LebakPolriresidivissabu
Berita Sebelumnya

Diperiksa soal Laporan Luhut, Haris Azhar Bilang Begini

Berita Berikutnya

BPKP Gelar Certified Internal Audit Executive untuk Perbaikan Tata Kelola BUMN

Berita Terkait.

sumut
Nusantara

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 03:03
sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
pgn
Nusantara

PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di 2 Perguruan Tinggi Jambi

Jumat, 28 November 2025 - 15:45
Berita Berikutnya
BPKP

BPKP Gelar Certified Internal Audit Executive untuk Perbaikan Tata Kelola BUMN

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.