Edarkan Sabu dengan Modus Dibungkus Permen, Residivis di Lebak Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Lebak, menangkao residivis pengeder narkoba dengan modus dibungkus permen.
Tersangka berinisial YG (38) warga Lebak. Penangkapan terjadi pada 19 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, sat bungkus plastik bening berisi sabu dan satu unit handphone.
“Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” kata Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, Senin (22/11/2021).
Pihaknya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.
“Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba. Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denganĀ ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(son)