• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Edarkan Sabu dengan Modus Dibungkus Permen, Residivis di Lebak Diringkus Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 November 2021 - 16:23
in Nusantara
sabu-permen

Barang bukti yang disita Polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Lebak, menangkao residivis pengeder narkoba dengan modus dibungkus permen.

Tersangka berinisial YG (38) warga Lebak. Penangkapan terjadi pada 19 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

BacaJuga:

NHM Perkuat Komitmen Green Mining, Raih Penghargaan Lingkungan dari Pemkab Halmahera Utara

Gempa Bumi Dangkal M 4,5 Hantam Pulau Simeulue di Aceh Malam Ini

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, sat bungkus plastik bening berisi sabu dan satu unit handphone.

“Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” kata Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, Senin (22/11/2021).

Pihaknya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.

“Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba. Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denganĀ  ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(son)

Tags: Kabupaten LebakpermenPolres LebakPolriresidivissabu

Berita Terkait.

Nursery
Nusantara

NHM Perkuat Komitmen Green Mining, Raih Penghargaan Lingkungan dari Pemkab Halmahera Utara

Senin, 8 Juni 2026 - 01:34
Gempa-Simeulue
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 4,5 Hantam Pulau Simeulue di Aceh Malam Ini

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:40
blur
Nusantara

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:10
BC
Nusantara

Bea Cukai Tinjau Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik JIIPE

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15
Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.