INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I tahun 2026.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Adapun pemusnahan secara keseluruhan dialokasikan di fasilitas pengelolaan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, menggunakan mesin incinerator pada 19–28 Agustus 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyatakan bahwa pemusnahan barang milik negara (BMN) ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang ilegal serta melindungi penerimaan negara. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp64,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp36 miliar.
”Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga persaingan usaha yang sehat,” ujar Rudy.
Sorotan Sisi Regulasi dan Dampak Ekonomi
Meski tindakan tegas tehadap rokok ilegal dinilai penting untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, penindakan di lapangan kerap memicu perhatian terkait efektivitas pengawasan rantai pasok dan dampak ekonomi makro.
Sejumlah pengamat ekonomi dan asosiasi industri hasil tembakau kerap menyoroti bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang memicu disparitas harga tinggi di pasar. Kondisi ini dinilai mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal yang harganya lebih terjangkau, sekaligus menekan keberlangsungan industri rokok legal skala kecil dan menengah.
Di sisi lain, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer. Masyarakat diminta melaporkan temuan barang tanpa pita cukai resmi ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225. (ipo)























