INDOPOSCO.ID – Konten kreator dengan akun @abah80, Abdul Rohim, mengimbau para kepala sekolah dan guru agar tidak perlu takut dengan kedatangan LSM, Ormas, maupun wartawan selama tujuannya adalah untuk sosial kontrol.
“Tapi kalau kedatangannya dengan cara intimidatif dan mencari-cari kesalahan sekolah, apalagi sekolah yang sedang mendapatkan proyek revitalisasi, kepala sekolah harus didampingi guru. Jika perlu, dokumentasikan pertemuan tersebut,” imbau Rohim kepada INDOPOSCO, Minggu (6/9/2026).
Rohim mengaku tidak alergi terhadap LSM, Ormas, maupun wartawan. Namun ia menyoroti adanya oknum dari lembaga dan profesi tersebut yang kerap menyalahgunakan wewenang untuk meraup uang dari sekolah dengan cara intimidasi.
Untuk mengantisipasi tindakan oknum yang meresahkan, Rohim menyarankan agar sekolah menerapkan protokol penerimaan tamu. Hal ini bertujuan menjaga kegiatan belajar mengajar (KBM), serta melindungi guru dan peserta didik.
“Untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran kegiatan belajar mengajar, sekolah dianjurkan menerapkan prosedur penerimaan tamu,” ujarnya.
Protokol Penerimaan Tamu di Sekola Versi @abah80 Yaitu,
1. Selama KBM berlangsung, gerbang sekolah ditutup* atau akses keluar-masuk dikendalikan.
2. Setiap tamu wajib melapor kepada petugas sekolah sebelum memasuki lingkungan sekolah.
3. Mengisi buku tamu dengan nama, nomor kontak, asal instansi, pihak yang ditemui, serta maksud dan tujuan kedatangan, Petugas wajib melakukan verifikasi identitas. Jika mengatasnamakan media, LSM, organisasi, atau perusahaan, sekolah dapat meminta identitas diri, identitas lembaga, surat tugas, serta penjelasan maksud kedatangan.
“Jika pertemuan membahas klarifikasi, pengaduan, anggaran, atau program sekolah, kepala sekolah dianjurkan didampingi minimal satu guru atau tenaga kependidikan,”
ujarnya.
Tak hanya itu,Rohim menyarankan untuk mendokumentasikan pertemuan secara terbuka, dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang hadir.
“Dokumentasi harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum,”
Imbuhnya.
Ia juga meminta kepada pihak sekolah untuk Hati-hati dalam memberikan data. “Jangan langsung menyerahkan data pribadi peserta didik, guru, atau dokumen terbatas. Catat permintaan dan pastikan pihak yang berwenang,” cetusnya.
Rohim juga menegaskan agar kepala sekolah dan guru tidak memberikan uang, barang, uang rokok, atau biaya transportasi sebagai imbalan penghentian klarifikasi atau pemberitaan.
“Apabila terdapat permintaan uang atau barang disertai tekanan atau ancaman, catat dan simpan bukti serta laporkan melalui saluran resmi kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Rohim menekankan, protokol ini bukan untuk menghalangi masyarakat, wartawan, atau organisasi yang menjalankan tugas secara sah. Sekolah tetap harus menerima tamu dengan santun dan profesional sesuai ketentuan.
“Apabila situasi menimbulkan gangguan, intimidasi, keributan, atau ancaman terhadap keamanan sekolah, utamakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidikan serta hubungi pihak berwenang apabila diperlukan,” pungkasnya. (yas)























