• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota Cilegon Sesuai Aturan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 12 November 2021 - 14:17
in Nusantara
Pemkot Cilegon

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi langkah sekelompok mahasiswa Cilegon yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cilegon ke Kejaksaan Agung, terkait pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota, Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya mengatakan pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota. Dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

BacaJuga:

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Tenaga Ahli di Lingkungan Pemkot Cilegon itu atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan Tenaga Ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Staf Ahli Wali Kota,” ujar Agung, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Awas Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik

“Jadi kurang tepat jika ada pihak-pihak yang melaporkan bahwa pengangkatan tenaga ahli itu menyalahi aturan dan bahakan dibilang maladmistrasi, apalagi dibilang menyalahgunakan wewenang. Semua langkah dan tahapan di pemerintahan itu pasti berdasar. Sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku,” terang Agung.

Ia menjelaskan, sebelum pengangkatan tenaga ahli sudah dilakukan tahapan seleksi yang disesuaikan dengan bidang dan keahliannya. Adapun tugasnya adalah membantu tugas staf ahli dalam rangka menyusun program pembangunan yang tertuang dalam visi misi untuk dimasukkan dalam RPJMD (Rencan Pembangunan Jangka Menegah Daerah) walikota dan wakil walikota terpilih.

“Keberadaan para tenaga ahli juga memiliki tugas antara lain, memberikan pertimbangan, saran, dan masukan atas pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya, Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada staf ahli wali kota melalui unit kerja pada sekretariat daerah yang menyelenggarakan urusan ketatatusahaan dan Staf Ahli,” ujar Agung.

Baca Juga : DPRD Sesalkan Bobolnya Website Dindikbud Banten

Menurutnya, Bidang Tugas Tenaga Ahli, kata dia, dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bidang Keuangan dan Pembangunan, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan. Kemudian Masa kerja Tenaga Ahli dimaksud selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 April 2021. (tanggal penetapan Keputusan Wali Kota).

Adapun terkait honor Tenaga Ahli yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota, diberikan honorarium bulanan yang besarannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Bahwa mekanisme penganggaran untuk kebutuhan honorarium Tenaga Ahli telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Sekedar diketahui, jauh hari sebelum pengangkatan Tenaga Ahli, pihkanya sudah melakukan mencari referensi perbandingan disejumlah daerah seperti Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. (yas)

Tags: Pemkot CilegonTenaga Ahli Wali Kota Cilegon

Berita Terkait.

Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1587 shares
    Share 635 Tweet 397
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
David-Alaba
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Editor Ali Rachman
Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51

INDOPOSCO.ID - Argentina menutup perjalanan di fase grup Piala Dunia 2026 dengan hasil sempurna. Menghadapi Yordania yang sudah dipastikan tersingkir,...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.