• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota Cilegon Sesuai Aturan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 12 November 2021 - 14:17
in Nusantara
Pemkot Cilegon

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi langkah sekelompok mahasiswa Cilegon yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cilegon ke Kejaksaan Agung, terkait pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota, Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya mengatakan pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota. Dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

BacaJuga:

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Tenaga Ahli di Lingkungan Pemkot Cilegon itu atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan Tenaga Ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Staf Ahli Wali Kota,” ujar Agung, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Awas Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik

“Jadi kurang tepat jika ada pihak-pihak yang melaporkan bahwa pengangkatan tenaga ahli itu menyalahi aturan dan bahakan dibilang maladmistrasi, apalagi dibilang menyalahgunakan wewenang. Semua langkah dan tahapan di pemerintahan itu pasti berdasar. Sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku,” terang Agung.

Ia menjelaskan, sebelum pengangkatan tenaga ahli sudah dilakukan tahapan seleksi yang disesuaikan dengan bidang dan keahliannya. Adapun tugasnya adalah membantu tugas staf ahli dalam rangka menyusun program pembangunan yang tertuang dalam visi misi untuk dimasukkan dalam RPJMD (Rencan Pembangunan Jangka Menegah Daerah) walikota dan wakil walikota terpilih.

“Keberadaan para tenaga ahli juga memiliki tugas antara lain, memberikan pertimbangan, saran, dan masukan atas pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya, Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada staf ahli wali kota melalui unit kerja pada sekretariat daerah yang menyelenggarakan urusan ketatatusahaan dan Staf Ahli,” ujar Agung.

Baca Juga : DPRD Sesalkan Bobolnya Website Dindikbud Banten

Menurutnya, Bidang Tugas Tenaga Ahli, kata dia, dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bidang Keuangan dan Pembangunan, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan. Kemudian Masa kerja Tenaga Ahli dimaksud selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 April 2021. (tanggal penetapan Keputusan Wali Kota).

Adapun terkait honor Tenaga Ahli yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota, diberikan honorarium bulanan yang besarannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Bahwa mekanisme penganggaran untuk kebutuhan honorarium Tenaga Ahli telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Sekedar diketahui, jauh hari sebelum pengangkatan Tenaga Ahli, pihkanya sudah melakukan mencari referensi perbandingan disejumlah daerah seperti Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. (yas)

Tags: Pemkot CilegonTenaga Ahli Wali Kota Cilegon

Berita Terkait.

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32
Selatox
Nusantara

Selatox Resmikan Pabrik Botulinum Toxin Berstandar GMP, Targetkan Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:21
Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar
Nusantara

Dari Bansos Menuju Mandiri, Kemensos Berdayakan 1.200 KPM di Karanganyar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:07
Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Produk Bengkayang hingga Lampung Disiapkan Tembus Pasar Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.