• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota Cilegon Sesuai Aturan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 12 November 2021 - 14:17
in Daerah
Pemkot Cilegon

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi langkah sekelompok mahasiswa Cilegon yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cilegon ke Kejaksaan Agung, terkait pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota, Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya mengatakan pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota. Dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

BacaJuga:

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Tenaga Ahli di Lingkungan Pemkot Cilegon itu atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan Tenaga Ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Staf Ahli Wali Kota,” ujar Agung, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Awas Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik

“Jadi kurang tepat jika ada pihak-pihak yang melaporkan bahwa pengangkatan tenaga ahli itu menyalahi aturan dan bahakan dibilang maladmistrasi, apalagi dibilang menyalahgunakan wewenang. Semua langkah dan tahapan di pemerintahan itu pasti berdasar. Sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku,” terang Agung.

Ia menjelaskan, sebelum pengangkatan tenaga ahli sudah dilakukan tahapan seleksi yang disesuaikan dengan bidang dan keahliannya. Adapun tugasnya adalah membantu tugas staf ahli dalam rangka menyusun program pembangunan yang tertuang dalam visi misi untuk dimasukkan dalam RPJMD (Rencan Pembangunan Jangka Menegah Daerah) walikota dan wakil walikota terpilih.

“Keberadaan para tenaga ahli juga memiliki tugas antara lain, memberikan pertimbangan, saran, dan masukan atas pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya, Melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada staf ahli wali kota melalui unit kerja pada sekretariat daerah yang menyelenggarakan urusan ketatatusahaan dan Staf Ahli,” ujar Agung.

Baca Juga : DPRD Sesalkan Bobolnya Website Dindikbud Banten

Menurutnya, Bidang Tugas Tenaga Ahli, kata dia, dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bidang Keuangan dan Pembangunan, Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan. Kemudian Masa kerja Tenaga Ahli dimaksud selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 20 April 2021. (tanggal penetapan Keputusan Wali Kota).

Adapun terkait honor Tenaga Ahli yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota, diberikan honorarium bulanan yang besarannya sesuai dengan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Bahwa mekanisme penganggaran untuk kebutuhan honorarium Tenaga Ahli telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Sekedar diketahui, jauh hari sebelum pengangkatan Tenaga Ahli, pihkanya sudah melakukan mencari referensi perbandingan disejumlah daerah seperti Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. (yas)

Tags: Pemkot CilegonTenaga Ahli Wali Kota Cilegon

Berita Terkait.

rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Daerah

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Minggu, 6 September 2026 - 14:10
PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Daerah

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Minggu, 6 September 2026 - 12:25
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 12:10
Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung
Daerah

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 11:53

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.