Nusantara

Awas Penumpang Gelap yang Memanfaatkan Keterbukaan Informasi Publik

INDOPOSCO.ID – Keterbukaan informasi publik sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, hal itu memotong birokrasi dan masuk pada kemudahan pelayanan publik.

Namun, pemerintah diminta untuk waspada pada penumpang gelap yang memanfaatkan Undang-undang (UU) No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi.

“Jangan sampai ada penumpang gelap dalam UU No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Harus dicermati bahwa UU 14 itu agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok dan orang-orang tertentu,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Hilman, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Dia menuturkan, keterbukaan informasi publik bagian pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih selama ini, alat untuk menyampaikan informasi dibiayai negara.

“Selain itu dirasakan badan publik yang anggarannya dari negara. Penting keterbukaan informasi publik dirasakan masyarakat Kalau tidak terbuka, siapa yang akan merasakan dampaknya. Tapi bagi masyarakat akan terasa dampaknya,” papar Hilman.

Sehingga, pemerintah wajib melakukan inovasi dalam mendekatkan informasi kepada masyarakat. Mengingat, hal itu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Maka KI penting mengadopsi terobosan dengan digitalisasi. Ketika masyarakat mudah mengakses informasi, maka kesejahteraan akan dirasakan,” ungkapnya. (son)

Back to top button