INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, melalui operasi Tim Cukai Task Force menindak 1.600.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini terjadi di ruas Tol Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di KM 430 ruas Tol Semarang-Surakarta. Petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah sarana pengangkut berupa Isuzu Truck Bak Crane warna putih. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 400 ball berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total 1.600.000 batang. Atas penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,376 miliar, sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,193 miliar.
Terhadap barang dan sarana pengangkut tersebut telah dilakukan penegahan, sementara pengemudi sarana pengangkut berinisial N dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
“Pengawasan kami lakukan untuk memastikan ketentuan perundang-undangan dipatuhi sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. (ipo)















