Nasional

Revisi UU Penyiaran, Komisi I Soroti Iklan Tembakau di Layanan Streaming

INDOPOSCO.ID – Isu pembatasan iklan produk tembakau di platform digital dan layanan streaming menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di Komisi I DPR RI. Beleid anyar ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, terkhusus bagi generasi muda, dari paparan promosi produk tembakau yang semakin masif di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan regulasi penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan era digital. UU Penyiaran yang disusun pada tahun 2002 masih berbasis sistem analog. Kini, permasalahan yang muncul lebih kompleks karena multiplatform digital memiliki akses yang luas tanpa batasan penyaringan yang jelas.

“Sekarang yang menjadi perdebatan adalah bagaimana pengaturan terhadap multiplatform yang memang memiliki akses luas dan sepertinya tanpa batasan ataupun penyaringan. Maka itulah pentingnya undang-undang ini kita revisi, agar sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Dave Laksono saat ditemui pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Legislator dari Fraksi P-Golkar ini juga menegaskan, revisi UU Penyiaran tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan adanya kesepahaman terkait aturan penyiaran di era digital. Sehingga, nantinya industri penyiaran nasional dapat terus tumbuh sehat serta mampu memberikan informasi dan hiburan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pembahasan kali ini, Komisi I DPR juga menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga Komnas Pengendalian Tembakau. Pandangan dan masukan dari berbagai pihak dianggap penting sebagai dasar memperkuat regulasi penyiaran yang mampu menjaga nilai moral dan kesehatan publik.

“Sinergi dengan lembaga keagamaan maupun organisasi sipil diharapkan dapat menjadi panduan moral dalam merumuskan regulasi baru,” ujarnya.

Terakhir, Dave menegaskan pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab agar revisi UU Penyiaran benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Terkait regulasi iklan produk tembakau, Komisi I menegaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih rinci dalam tahap teknis. Namun, arahnya jelas, yakni untuk memberikan ruang digital yang lebih sehat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk paparan produk tembakau.

“Tentu kita mendengar masukannya agar kita selaku wakil rakyat bekerja dengan hati yang tulus dan juga mendapat bimbingan sesuai ajaran kepercayaan dan iman masing-masing,” tandasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button