Nasional

IRESS: Jangan Ada Korban Lagi, Kasus Blora Jadi Pembelajaran

INDOPOSCO.ID – Kebakaran hebat sumur minyak rakyat di Blora, menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam operasi migas memang sangat berbahaya. Untuk itu, insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut, harus dijadikan pelajaran penting.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Jakarta, Senin (25/8/2025). Marwan berharap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, bisa ditinjau ulang.

“Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” katanya.

Kasus kebakaran hebat sumur rakyat di Blora, kata dia, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. ”Tetap perlu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” jelasnya.

Menurut Marwan, kebijakan tersebut harus dilengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai aturan pertambangan, termasuk aspek pertambangan yang baik, good mining practice. Terutama memenuhi aspek-aspek keselamatan kerja.

Dia membenarkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Permen Nomor 14 Tahun 2025 di lapangan sangat sulit. Termasuk mengenai aturan bahwa masyarakat hanya boleh menggarap sumur yang sudah ditinggalkan karena tidak layak secara bisnis korporasi. Bukan sumur baru, yang belum diekspolitasi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

”Jadi dalam mengeluarkan izin, seharusnya disertai kelengkapan aspek-aspek yang memang ada kaitannya dengan keselamatan kerja dan kepentingan negara serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan, harus diperhatikan,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan pakar keselamatan kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS Surabaya), Juwari. Dia sepakat bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya dan harus jadi pembelajaran.

Untuk itu Juwari berharap, pengelolaannya harus dibarengi aturan yang ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.

Begitu pula terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Juwari berharap, agar lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola sumur rakyat tersebut. ”Apakah kaidah-kaidah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan sudah sesuai untuk bahan berbahaya mudah terbakar (migas)?” ucapnya.

Sebelumnya, kebakaran hebat di sumur minyak rakyat, terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/8/2025). Api baru bisa dipadamkan pada hari keenam. Selain itu, korban meninggal dunia juga bertambah satu, menjadi empat orang. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button