Nasional

Tom Lembong Ajukan Banding, Peluang Bebas Dinilai Cukup Besar

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, peluang bebas Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong cukup besar setelah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Asalkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum.

“Sangat besar (peluang bebas), jika hakim PT dan Mahkamah Agung (MA) berwawasan hukum yag luas, maka TL (Tom Lembong) akan dibebaskan,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Jika dalam pemeriksaan ulang saat banding, pengadilan tinggi kemungkinan berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama salah, maka pengadilan tinggi dapat membatalkan atau mengubah putusan tersebut.

“Saya yakin ditingkat yang lebih tinggi (PT, MA) putusan ini akan dibatalkan dan akan membebaskan TL karena kebihajan tidak bisa diadili, tidak bisa dipidanakan,” ujar Fickar.

Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dianggap tidak sepenuhnya memahami aspek hukum yang relevan dalam vonis Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Sehingga terkesan putusan hakim dipaksakan.

“Ya, terpaksa mengikuti tuntutan jaksa. Padahal fakta persidangannya justru berbicara lain,” sentil Fickar.

Salah satu hal meringankan hukuman yaitu, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara jaksa menyebut tindakan terdakwa menguntungkan pihak lain. Namun, hal tersebut tak bisa mendukung putusan hakim.

“Dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati ‘hasil korupsinya’ demikian juga dari perspektif pidana murni ‘kebijakan’ dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” imbuh Fickar.

Maka itu, putusan hakim janggal. Bahkan hakim dinilainya terjebak pada solidarias sesama aparatur negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim.

“Ini berbahaya, bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” kritik Fickar. Kubu Tom Lembong bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada, Selasa (22/7/2025) besok. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button