Opsi Banding Terbuka, Kejagung Tegaskan JPU Sukses Buktikan Tom Lembong Bersalah

INDOPOSCO.ID – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, angkat bicara soal vonis ringan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Meski menyatakan vonis hakim harus dihormati, Sutikno menegaskan Kejaksaan belum mengambil sikap final.
“Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat adalah putusan tingkat pertama yang harus kita hormati,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
“Tapi kami masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dan menyatakan sikap,” imbuhnya.
Sutikno menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam persidangan.
“Kami yakini, jaksa telah bekerja maksimal,” tegasnya
Lanjutnya, soal putusan, tentu ini bagian dari kewenangan hakim, dan JPU pelajari terlebih dahulu apakah akan diajukan upaya hukum.
“Sesuai KUHAP kami punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap,” tandasnya.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun penjara
denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara dan mencoreng wibawa pengelolaan impor pangan nasional. (fer)