Nasional

Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Bentuk Komitmen Negara Jaga Kelestarian Kawasan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menilai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut.

“Ini (pencabutan IUP) menjawab pertanyaan publik terhadap bagaimana komitmen pemerintah dalam hal menjaga lingkungan,” ucap Bambang ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, dilansir Antara, Selasa (10/6/2025).

Terlebih, izin pertambangan itu berlokasi di Raja Ampat yang merupakan daerah pariwisata kelas dunia.

Oleh karenanya, komisi, yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) itu mengapresiasi langkah tegas pemerintah berupa pencabutan IUP.

“Kami memberikan apresiasi dan tentu kami jaga bersama-sama situasi menjadi lebih baik, lebih kondusif,” kata Bambang.

Ia juga berharap agar polemik ihwal keberadaan tambang di Raja Ampat tidak berkelanjutan, sebab akan berdampak buruk terhadap perkembangan kawasan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemerintah mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangannya dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin operasi produksi sejak 2013.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk Gag Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button