Nasional

Menteri Imipas: Operasi Pengawasan Diperkuat, Cegah Kriminalitas WNA di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional, termasuk YZ dari sindikat judi online RRT.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangkap WNA yang terlibat penipuan, pencucian uang, dan narkotika.

“Imigrasi menetapkan 130 WNA sebagai tersangka keimigrasian, naik 228% dari 2023. TAK diberikan kepada 5.434 WNA, meningkat 150 persen, dan 10.583 WNA ditangkal masuk Indonesia, naik 58 persen,” katanya dalam keterangan Senin (13/1/2025).

Menurutnya, meningkatnya mobilitas orang asing perlu diwaspadai untuk memastikan keamanan dan ketertiban Indonesia.

Pejabat Imigrasi dapat mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang berlaku.

“TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, pembatalan Izin Tinggal, atau larangan berada di tempat tertentu di Indonesia,” ujarnya.

Agus menuturkan, Imigrasi berhak menetapkan kewajiban tinggal di lokasi tertentu, mengenakan biaya beban, atau melakukan deportasi, termasuk terhadap WNA yang melarikan diri dari hukuman di negara asalnya.

“Perubahan UU Keimigrasian pada 19 September 2024 memperkuat penegakan hukum, memungkinkan penangkalan WNA hingga 10 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

Mantan Wakapolri ini menjelaskan, WNA yang memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan pada Mei, Juli, dan September 2024 untuk memperkuat pengawasan WNA. Di 2025.

“Saya instruksikan untuk menggiatkan operasi berkala dan memperkuat sinergi dengan APH, serta mencegah orang asing melakukan tindak kriminal di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button