Nasional

Kurangi Overkapasitas Lapas, DPR Sebut Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam Rancangan UU KUHAP yang baru. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro di Batam, Kepulauan Riau, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bimantoro menegaskan, RKUHAP justru berpihak pada masyarakat sipil. “Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” pungkasnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa kapasitas lapas yang idealnya menampung sekitar 140 ribu narapidana, kini harus menampung hingga 179 ribu narapidana. Artinya, tingkat hunian lapas telah di atas batas normal, yang jelas memengaruhi efektivitas pembinaan serta pemenuhan hak dasar para narapidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pun menyebutkan, pemerintah merespons kondisi ini dengan membangun 13 lapas baru. Salah satu di antaranya bahkan dirancang sebagai lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan. Sisanya akan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini penting sebagai langkah jangka panjang untuk mengurangi beban di lapas-lapas yang sudah tidak layak tampung.

Namun, membangun gedung saja tidak cukup. Menteri Imipas juga menekankan pentingnya inovasi dalam pemasyarakatan, khususnya terkait percepatan masa hukuman. Narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberi hak sesuai ketentuan untuk mempercepat proses pembinaannya. Strategi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban fisik lapas, tetapi juga memanusiakan proses hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button