Pansus Ingatkan Kemenag, Mangkir 3 Kali Bisa Panggil Paksa Lewat Polri
INDOPOSCO.ID – Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya mengingatkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.
Ia menambahkan, apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/8/2024).
Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) koperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh pansus sebelumnya.
“Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang, karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya,” katanya.