Menkumham: Instruksi Tegas Presiden Tetap Harus Pedomani Prinsip HAM

INDOPOSCO.CO – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penindakan tegas terhadap aksi unjuk rasa, sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, harus tetap berpedoman pada prinsip hak asasi manusia.
Pigai meminta aparat negara menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan demonstrasi. “Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia menyoroti pernyataan pers Presiden Prabowo pada Minggu (31/8) yang merujuk pada dokumen HAM internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurutnya, hal itu menunjukkan sikap negara yang menghormati kebebasan berpendapat dan hak berkumpul secara damai.
Pigai juga mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan cara damai, tanpa melawan hukum, serta berpegang pada prinsip HAM. Ia meyakini pemerintah saat ini sedang menjalankan transformasi bangsa demi keadilan sosial.
Lebih lanjut, Kementerian HAM membuka layanan pengaduan masyarakat melalui pusat panggilan 150145 pukul 08.00–21.00 WIB. Selain itu, tim khusus juga dibentuk untuk memantau kondisi terkini dan memastikan perlindungan HAM, terutama bagi korban tewas, luka-luka, maupun peserta aksi yang ditahan.
“Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” tegas Pigai. (gin)