Nasional

Sebanyak 272 Budaya Tak Benda dari 23 Wilayah Ditetapkan WBTbI

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 272 budaya tak benda yang tersebar di wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun ini.

“Rekomendasi ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung tanggal 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid dalam keterangan , Minggu (25/8/2024).

Menurutnya, sidang melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili. Selain itu juga melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.

Berita Terkait

“Penetapan budaya tak benda ini terprogram setiap tahun. Menjadi amanat Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017,” terangnya.

“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari program pemajuan kebudayaan,” imbuhnya.

Langkah selanjutnya setelah penetapan, menurut dia, adalah upaya pelestarian warisan budaya tersebut. Agar tetap terjaga eksistensinya dan akan berjalan dengan baik.

“Tanggung jawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas,” katanya.

“Perlu sinergi dan kerja sama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Diketahui, hingga akhir 2023, terhitung sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak tahun 2013. Jumlah ini nantinya akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya tak benda hasil sidang hari ini. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button