P2G: Pemerintah Wajib Lindungi Anak dengan PJJ yang Berkualitas di Tengah Gejolak

INDOPOSCO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai respon atas kondisi beberapa kota/kabupaten yang dinilai tidak aman dan rawan, akibat aksi demonstrasi.
Upaya tersebut sangat dipahami agar pemerintah dan sekolah mengutamakan keselamatan siswa dan guru dari dampak negatif, jika demonstrasi berujung aksi kekerasan dan vandalisme.
“Keselamatan warga adalah hukum tertinggi, ini yang hendaknya jadi pegangan kita semua. P2G juga mendorong agar PJJ yang dilakukan guru tetap berkualitas, interaktif, dan bermakna bagi murid,” kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G melalui gawai, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, P2G mencatat berdasarkan laporan dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan PJJ yang dilakukan lintas jenjang sekolah, baik di level provinsi maupun kota. “Kami mendorong pemda yang menerapkan PJJ untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari ini, Senin (1/9/2025),” katanya.
“Termasuk kehadiran siswa dan guru. Begitu pula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pengawasan dan evaluasi dari Kemendikdasmen dan Kemenag perlu dilakukan, karena kebijakan tiap provinsi atau kabupaten/ kota masing-masing berbeda. Ada yang PJJ 1 – 2 September ada pula yang tanggal 1 – 4 september, dan ada yang hanya 1 hari saja seperti madrasah di Jakarta.
“Temuan kami misalnya di kota Tasikmalaya, siswa dan guru jenjang SMA/SMK melaksanakan PJJ, namun berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Nomor: 3936 /PK.01/ CADISDIKWIL XII, bertanggal 29 Agustus 2025 menginstruksikan guru dan siswa pulang sekolah pada pukul 17.00 WIB sore (poin nomor 4),” bebernya.
“Para guru dan siswa mengeluh sebab pulang sekolah makin sore dari biasanya. Tentu kebijakan demikian akan menjadi beban baru bagi guru apalagi yang sudah berkeluarga, termasuk siswa, memberatkan bagi yang jarak rumah ke sekolah relatif jauh,” imbuhnya.
Diketahui, kebijakan PJJ dikeluarkan 3 Dinas Pendidikan Provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Kemudian 20 Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, di antaranya Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bogor (kabupaten dan kota), Bekasi, Sukabumi.
Kemudian, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, dan Makassar. Sedangkan di kota Depok untuk jenjang PAUD-SMP tetap melakukan pembelajaran tatap muka biasa. (nas)