Nasional

Organisasi Guru Sebut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta Realistis

INDOPOSCO.ID – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta gratis secara bertahap rasional.

Putusan tersebut dinilainya telah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya keuangan negara.

“Jadi, saya melihat keputusan MK, yang mengatakan bahwa ini bertahap untuk dilakukan, ini realistis. Dalam arti realistis adalah, ini sesuai kondisi empiris di lapangan,” ujar Satriwan kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, MK berupaya akomodatif terhadap permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Jika pemerintah diminta menggratiskan secara total tanpa kecuali sekolah jenjang pendidikan SD sampai SMP swasta, merupakan sesuatu yang tidak mungkin.

Sebab masing-masing sekolah swasta mempunyai kriteria dan skema pembiayaan yang berbeda. Dari upah pegawai, dari tenaga pengajar hingga standar sarana dan prasarana.

“Skema Kesejahteraan guru dan pegawainya, standar pengelolaan dan pembiayaan masing-masing sekolah swasta itu berbeda-beda. Negara tidak akan sanggup membiayai semuanya,” ucap Satriwan.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut berupaya lebih moderat dan mengakomodir sebagian pihak di dunai pendidikan. Meski di satu sisi negara memiliki keterbatasan anggaran.

“(Keputusan ini) menjembatani kondisi di lapangan. Ada sekolah swasta yang mereka itu betul-betul tidak dibiayai oleh negara, tidak dibiayai oleh dana BOS tapi dibiayai murni dari orang tua murid,” imbuh Satriwan.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Hakim Suhartoyo terpisah saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button