Ekonomi

Putusan MK Tapera tak Diwajibkan, Begini Respon BPJS Watch

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) patut diapresiasi. Karena, dalam Pasal 7 Ayat (1) tidak lagi wajib tetapi dengan kata “dapat”.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar melalui gawai, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, putusan MK ini memberi kepastian dan fleksibilitas kepada pekerja penerima upah untuk memilih ikut Tapera atau tidak.

“Mewajibkan ikut Tapera tetapi tidak berhak dapat manfaat merupakan persoalan bagi pekerja yg wajib menabung 2,5 persen dan persoalan bagi pengusaha yg wajib menabung 0,5 persen,” jelas Timboel.

Program Tapera, lanjutnya, hanya untuk pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilannya di bawah Rp7 juta, dan untuk rumah pertama.

Selain masalah tersebut, lanjut dia, masalah lainnya adalah nilai tabungan di Tapera tidak jelas imbal hasilnya. Dan pemotongan 2.5 persen akan mempengaruhi daya beli pekerja.

“Kenaikan UM (Upah Minimum) sekitar 4 atau 5 persen, tapi nanti dipotong 2.5 persen akan menggangu daya beli pekerja,” ujar Timboel.

Ia menuturkan, konsekuensi putusan MK ini pekerja dapat memilih program perumahan, apakah melalui MLT (Manfaat Layanan Tambahan) Perumahan bagi peserta JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikelola BPJS TK (Ketenagakerjaan).

Atau, tambahnya, melalui Tapera (yang memang sudah 2 juta pekerja formal mengakses FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan), atau memilih untuk tidak mau punya rumah.

“Walaupun putusan MK ini memberikan pilihan bagi pekerja untuk mendapat rumah, saya berharap pemerintah terus mendukung dan merelaksasi regulasi dan bunga pinjaman perumahan. Sehingga pilihan yang diambil pekerja untuk memilih rumah juga bisa lebih mudah aksesnya,” jelas Timboel.

“Bila memilih MLT Perumahan maka bunga pinjaman bisa diturunkan menjadi Bank Indonesia (BI) Rate + 1 persen (besaran suku bunga acuan BI +1 persen, red). Saat ini ada stimulus bunga pinjman BI Rate + 3 persen, tapi ini sudah biasa diberikan BTN (Bank Tabungan Negara),” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button