Pemerintah Tawarkan Stimulus Tuntutan 17+8 Disertai 7 Desakan Darurat Ekonomi, Begini Kata BPJS Watch

INDOPOSCO.ID – Tuntutan masyarakat sipil 17 + 8 disertai 7 desakan darurat ekonomi oleh 384 ekonom dijawab pemerintah dengan stimulus ekonomi 8+4+5. Dengan gelontoran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Stimulus dari pemerintah lainnya berupa tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, stimulus tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah berpotensi mengganggu pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Kebijakan ini pun akan semakin menurunkan ketahanan dana JKm,” ungkapnya.
Ia menyebut, pada tuntutan poin ke 15, 16 dan 17 masyarakat sipil tidak dijawab jelas oleh pemerintah, termasuk desakan ke-5 oleh 384 ekonom tidak disasar. Sehingga pekerja rentan tidak juga jadi sasaran stimulus 8 + 4 + 5.
“Padahal jelas pasal 14 dan 17 Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memerintahkan pemerintah menjamin pekerja rentan di program JKK JKm, dan sudah dijanjikan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk 5 program pemerintah terkait pembukaan lapangan kerja lebih kepada pekerjaan informal. Hingga saat ini pekerja informal lalai disejahterakan pemerintah. Sehingga tawaran tersebut tidak terlalu diminati angkatan kerja.
“Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal sesuai amanat pasal 1 angka 31 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya. (nas)